Hukum dan Kriminal

Polres Malang Sita 7 Kilogram Bahan Peledak Petasan

Senin, 27 Maret 2023 - 15:49
Polres Malang Sita 7 Kilogram Bahan Peledak Petasan Polres Malang ketika merilis pelaku peracik bahan peledak. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Bahan peledak petasan seberat 7 Kilogram dan belerang 4 kilogram disita Polres Malang dari dua lokasi berbeda. Kasus peracikan bahan peledak dirilis di Mapolres Malang, Senin, (27/3/2023).

Dalam Rilis itu, Polres Malang juga mengungkap tiga pelaku pembuat petasan. Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, bahan peledak itu diamankan di Kecamatan Kepanjen dan Kecamatan Tajinan.

"Ini untuk mengantisipasi terjadinya beberapa ledakan akibat peracikan petasan di beberapa wilayah di Jawa Timur," ujar Iptu Wahyu Rizki Saputro. Lebih lanjut dia mengatakan, untuk mendapatkan bahan peledak saat ini kian mudah.

"Bisa didapatkan melalui online dengan mudah," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan dua balok di pundaknya tersebut. Menurutnya, masyarakat bisa memesan melalui media sosial maupun aplikasi e-commerce.

Akan tetapi kata dia, menjual bahkan meracik bahan peledak adalah perbuatan yang melanggar hukum dan berbahaya. "Ini perlu diinformasikan kepada masyarakat," imbuhnya.

Dia menyebutkan, ketiganya merupakan peracik petasan dan menjual kembali. "Ketika menjual kembali, tentunya ke-tiga pelaku ini mendapatkan keuntungan," kata mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.

"Yang paling penting, jangan meracik bahan peledak petasan karena berbahaya. Sudah ada kejadian, terlebih ini memasuki bulan suci Ramadan," imbuhnya.

Oleh penyidik Polres Malang, tiga pelaku peracik bahan peledak petasan dijerat dengan Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Pewarta : Binar Gumilang
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.