Hukum dan Kriminal

Dituding Korupsi, Karyawan The Nine House Alfresco Dianiaya Pemilik Resto

Jumat, 18 Juni 2021 - 15:32
Dituding Korupsi, Karyawan The Nine House Alfresco Dianiaya Pemilik Resto Karyawan The Nine House Alfresco usai melaporkan perbuatan ownernya ke Polresta Malang Kota, Jumat (18/6/2021) dini hari. (Foto: Istimewa)

TIMES MALANG, MALANG – Owner restoran The Nine House Alfresco di Kota Malang dikabarkan telah melakukan penganiayaan kepada salah satu karyawannya di bagian purchasing, Jumat (18/6/2021) dini hari.

Karyawan berinisial MT tersebut dianiaya karena diduga melalukan tindakan korupsi uang hasil beli bahan restoran dari supplier atau pemasok.

Dalam kronologisnya, diceritakan MT, dirinya dijemput oleh pegawai restoran The Nine House Alfresco sekitar pukul 13.00 WIB pada Kamis (17/6/2021) kemarin.

"Katanya cuma diaudit masalah di kantor. Yang saya dituduh itu katanya saya korupsi. Padahal itu jelas-jelas saya cuma terima fee dari supplier," ujar MT, Jumat (18/6/2021).

Setelah dilakukan penjemputan, MT langsung diinterogasi di sebuah ruangan perihal dugaan korupsi tersebut. Dalam ruangan itu, MT pun dianiaya dengan cara dipukuli, dijambak hingga diinjak oleh owner yang berinisial J agar MT mau mengakui perbuatannya.

"Di situ dari jam 15.00 WIB sampai jam 20.00 WIB saya dipukuli. Yang mukul itu J (owner) sama securitynya. Saya dipaksa untuk mengakui apa yang saya tidak lakukan," ungkapnya.

Selain MT, ternyata juga ada rekannya, yakni N yang dijemput di kediamannya pada pukul 15.30 WIb pada Kamis (17/6/2021) kemarin. N pun dipanggil lantaran diduga menggunakan ATM miliknya untuk mentransfer uang dugaan hasil korupsi sebesar Rp 1 juta.

Orang tua MT, yakni Y yang mengetahui hal tersebut merasa tak terima dengan perbuatan J. Dirinya pun juga ingin menuntut keadilan bagi anaknya tersebut. Apalagi, kata Y, N pun dicecar berbagai pertanyaan, seperti dugaan kedekatan pemasok barang kepada restoran The Nine House Alfresco.

"Saya merasa tidak terima perlakuan dari J yang memperlakukan seorang perempuan dihajar, diinjak-injak sama pengawalnya juga. Apalagi juga ada luka di lambung sebelah kanan. Saya selaku orang tua ingin menuntut keadilannya," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum MT, yakni Rudy Murdani sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota. Dirinya juga mempertanyakan jika memang MT terbukti melakukan tindak korupsi, kenapa tidak dilaporkan langsung ke polisi untuk ditindaklanjuti.

"Gak etis juga, dia kan perempuan. Misalnya dia (MT) melakukan hal tersebut (korupsi), kan bisa dilaporkan ke kantor polisi. Nggak perlu dihajar sampai seperti itu. Kasihan," tuturnya.

Dalam laporannya, kata Rudy, akan menggunakan dasar pasal 351 ayat dua, pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 333 atau pasal 332 tentang penyekapan dan juga pasal 308 tentang perampasan.

"Handphone ya kan dirampas. Itu mas yang saya adukan," imbuhnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut.

"Sudah kami terima (laporan insiden penganiayaan) dan ini masih proses," ujarnya singkat saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Jumat (18/6/2021) terkait kasus penganiayaan karyawan The Nine House Alfresco, Kota Malang ini. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.