TIMES MALANG, MALANG – Kasus dugaan penipuan robot trading yang dilakukan Crazy Rich Surabaya, yakni Wahyu Kenzo cukup banyak menelan korban. Tak hanya di Indonesia, dari total 25 ribu korban, mereka juga ada yang berasal dari luar negeri.
Namun, ternyata korban penipuan robot trading perusahaan milik Wahyu Kenzo bernama Auto Trade Gold (ATG) juga cukup banyak di Malang. Selain sang pelapor berinisial MY yang juga asal Malang, TIMES Indonesia berhasil menemukan dua korban lainnya yang ikut memberikan kesaksiannya.
Korban pertama bernama Deny Yosua asal Malang mau memberikan kesaksiannya. Ia mengaku mengenal ATG sejak tahun 2021 lalu. Sekitar bulan Oktober 2021, ia diajak salah seorang rekannya yang bernama Rudy untuk investasi di ATG.
"Saya pun mencoba dan bisa WD (Withdraw) lancar dan berhasil merekrut lebih kurang 50 member. Selain itu, member saya juga sampai ada yang investasi hingga Rp11 miliar," ujar Deny, Rabu (8/3/2023).
Jika ditotal dengan seluruh member, hingga saat ini dana yang tersangkut di robot trading sekitar Rp20 miliar. Dana tersebut tak bisa dicairkan, terhitung sejak Januari 2022 lalu.
"Selain di ATG, kami juga ada investasi di sektor Crypto atau ATC (Auto Trade Crypto). Untuk robot trading ini, memang aturannya tidak diperjualbelikan," ungkapnya.
Deny menjelaskan, dalam menjual ATG dirinya harus membeli paket produk kesehatan dan bisa gratis robot trading.
"Robot ini dalam penawarannya diberikan gratis dan boleh dipakai atau tidak," katanya.
Deny menuturkan, kepada para membernya, baik owner atau leader ATG kerap kali berdalih ada kerusakan sistem alias error. Bahkan, ada yang menyebutkan ada regulasi baru, sehingga proses WD cukup rumit dan butuh proses.
Ia juga mengakui bahwa seluruh member ATG selalu dijanjikan untuk bisa melakukan WD. Ketika WD, ini selalu dijanjikan akan untung sesuai paket jangka waktu yang dipilih.
Sementara, korban lainnya bernama Hendra membeberkan bahwa dirinya berminat ikut robot trading saat Pandemi Covid-19. Secara rinci, yang ikut robot trading milik Wahyu Kenzo tersebut adalah istri Hendra bernama Desvi asal Malang.
"Trading ini awal-awal pandemi, dimana saat itu tidak ada pekerjaan sama sekali dan banyak teman yang ikut juga," katanya.
Ia sempat berinvestasi sebesar Rp80 juta. Kala itu juga, ia mengaku sempat mendapatkan uangnya kembali selama empat kali. Per bulan, uang yang diinvestasikan kembali sebesar Rp10 juta.
"Sempat kembali empat kali, setelah itu jeblas akunnya mati total. Seharusnya saya bisa terima 150 dolar atau 150 jutaan. Tapi tidak bisa diambil," tuturnya.
Istri Hendra yang ikut investasi robot trading milik Wahyu Kenzo ini sejak pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu. Ia juga mengakui bahwa korbannya di Malang juga cukup banyak bukan hanya dirinya saja.
Setelah mendengar kabar bahwa Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka penipuan robot trading, Hendra melakukan komunikasi dengan korban-korban lainnya dengan nilai investasi yang berbeda-beda.
"Kita sebagai korban senang (tahu Wahyu Kenzo tertangkap). Apalagi, kita semua tahu Wahyu Kenzo berteman dengan siapa, ia juga terkenal kuat. Secara tidak langsung awalnya gak percaya, tapi setelah lihat live ig (konferensi pers Polda Jatim) wih Wahyu ketangkep dan nominalnya besar," tandasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dari hasil pengungkapan dari pihak Polda Jatim dan Polresta Malang Kota, setidaknya dari 25 ribu korban Wahyu Kenzo mampu meraup keuntungan sebesar Rp9 triliun.
Kini, Wahyu Kenzo pun dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranga Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kemudian Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Lalu Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Serta Pasal 378 KUHP Tentang penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan Pasal 3 dan 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang palinh lama penjara 20 tahun.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |