https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Oknum Kades Jadi Tersangka Pidana, DPMD Kabupaten Malang Usulkan Pj Kades Pagak

Rabu, 25 Desember 2024 - 10:25
Oknum Kades Jadi Tersangka Pidana, DPMD Kabupaten Malang Usulkan Pj Kades Pagak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malang, Eko Margianto. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto menyatakan, segera mengusulkan Penjabat atau Pj untuk kepala Desa Pagak yang sedang bermasalah hukum. 

Oknum Kepala Desa Pagak, M, sebelumnya telah ditetapkan Satreskrim Polres Malang, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya, pada Senin (16/12/2024) lalu.

"Sementara tugas pemerintahan di Desa Pagak masih dipimpin plh (pelaksana harian), sambil menunggu untuk kemudian ditunjuk penjabat sementara (Pj), yang nantinya ditetapkan Pak Bupati Malang," kata Eko Margianto, kepada TIMES Indonesia. 

Ia menjelaskan, mekanisme penunjukan Pj kades, berdasarkan usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, melalui Camat Pagak selalu pembina dan pengawas kepala desa, untuk diusulkan kepada Bupati Malang. 

"Pj kepala Desa Pagak nanti diambil dari seorang ASN, biasanya dari Kecamatan, dengan kewenangan sama dengan kades definitif karena mendapatkan SK Bupati. Masa kerjanya enam bulan, untuk dilakukan evaluasi. Selanjutnya bisa diusulkan kembali atau diganti orang lain," terang Eko. 

Kepastian terkait Pj Kades Pagak ini sendiri, menurutnya menunggu seperti apa keputusan inkracht atau tetap dari pengadilan, atas kasus yang dialami oknum kades yang bersangkutan. 

Eko menyatakan, penunjukan plh maupun pj kades tersebut, agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Desa Pagak, juga untuk pelayanan kepada masyarakat. 

Termasuk, dalam pengelolaan dan pemanfaatan keuangan desa yang didapatkan, seperti Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahun berjalan dan yang akan datang. 

"Ya, tidak masalah, kewenangan Pj kades seperti kepala desa pada umumnya. Jadi, Pj Kades Pagak nanti sah menggunakan DD/ADD yang didapatkan," demikian mantan Camat Kepanjen ini. 

Diberitakan sebelumnya di timesindonesia.co.id, oknum Kades Pagak, M, diamankan polisi karena dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya, dari kasus pelaku perjudian yang tertangkap di Desa Pagak Kabupaten Malang.

Dari tindak penipuan yang dilakukan, tersangka M ini sengaja mencari keuntungan sampai Rp 74 juta. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.