https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum 8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Minta Sidang Digelar Offline

Senin, 19 Juni 2023 - 14:09
Kuasa Hukum 8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Minta Sidang Digelar Offline Kuasa Hukum enam terdakwa pengerusakan Kantor Arema FC, Solehoddin saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Sidang perdana delapan terdakwa demo usut tuntas Tragedi Kanjuruhan yang berujung rusaknya kantor Arema FC telah selesai.

Sidang perdana dalam agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (19/6/2023) pagi tadi.

Selanjutnya, pada 26 Juni 2023 mendatang, sidang kedua akan kembali dilaksanakan dengan agenda eksepsi dari kedepalan terdakwa pengerusakan kantor Arema FC.

Kuasa hukum para terdakwa meminta persidangan selanjutnya bisa digelar secara offline atau para terdakwa didatangkan ke tempat persidangan.

Sebab, pada sidang perdana kali ini, kedelapan terdakwa mengikuti secara online dan hanya para kuasa hukum saja yang hadir offline dalam persidangan di PN Malang.

Kuasa hukum enam terdakwa, yakni Solehoddin mengatakan, pihaknya tegas meminta persidangan selanjutnya nanti dilaksanakan secara offline.

Sebab, ia menilai bahwa ada sejumlah kendala yang terjadi saat sidang digelar secara online.

"Saya minta langsung saja sidang offline, sehingga secara subtansial keadilan ada. Tadi juga kita tahu, kalau online kadang putus-putus. Ini jadi kendala saat tanya jawab," ujar Solehoddin, Senin (19/6/2023).

Dengan begitu, ia pun memohon agar permintaannya ini bisa dikabulkan agar persidangan selanjutnya bisa digelar secara offline.

"Kalau putusan yang diserahkan majelis hakim. Saya mohon kepada pengadilan untuk bisa mengabulkan permohonan sidang offline," ungkapnya.

Untuk persiapan eksepsi, lanjut Solehoddin, pihaknya sudah melakukan beberapa strategi yang akan dikeluarkan saat sidang selanjutnya nanti.

"Kita akan lakukan dengan tim dan mas imam sebagai ketua Tatag (Tim Advokat Tragedi Kanjuruhan). Kita akan koordinasi dan membahas buat eksepsi," katanya.

Sementara, kuasa hukum dari Ambon Fanda, yakni Adi Dharmawan memiliki permintaan yang sama dengan kuasa hukum terdakwa lainnya.

Ia meminta agar persidangan selanjutnya bisa dilaksanakan secara offline.

"Kami juga mengajukan untuk sidang offline. Jadi semua penasihat hukum delapan terdakwa mengajukan sidang offline," ucapnya.

Sebab, kata Adi, kendala koneksi saat sidang online cukup riskan dalam persidangan.

Ia menilai nantinya akan ada ketimpangan dan kecacatan persepsi saat proses tanya jawab jika digelar secara online.

"Kalau online jaringan putus-putus. Kita juga agak sudah koordinasi dengan terdakwa," tuturnya.

Untuk persiapan eksepsi, Adi memastikan pihaknya telah memiliki strategi untuk menjalani sidang selanjutnya.

Hal ini sudah diserahkan sepenuhnya oleh Ambon Fanda kepada kuasa hukum untuk melakukan yang terbaik dalam kasus ini.

"Kita perjuangkan maksimal. Strategi ada, kita gak bisa buka disini. Itu kunci perjuangan kita," tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budi Susanto menjelaskan ada 5 dakwaan berbeda yang didakwakan kepada delapan terdakwa.

Tiga terdakwa pertama, yakni M Arion Cahya, Nouval Maulana dan Cholid Aulia didakwa 170 ayat 2 ke 2 subsider 170 ayat 2 ke 1 lebih subsider 170 ayat 1 ke 1.

Kemudian, dua terdakwa yakni Adam Rizky Satria dan Moch Fauzi didakwa pasal primer 170 ayat 2 ke 2 KUHP subsider 170 ayat 2 ke 1 lebih subsider 170 ayat 1.

Lalu, tiga terdakwa lainnya mendapatkan dakwaan masing-masing berbeda.

Pertama, Ambon Fanda didakwa 160 KUHP atau pasal 14 UU No 1 tahun 1046 atau pasal 15 No 1 tahun 1946.

Kedua, Andika Bagus Setiawan didakwa pasal primer 179 ayat 2 ke 2 subsider pasal 170 ayat 2 ke 1 lebih subsider 170 ayat 1 KUHP.

Ketiga, Feri Krisdianto alias Feri Dampit didakwa pasal 14 UU No 1 tahun 1946 atau pasal 15 UU No 1 tahun 1946 atau 179 KUHP ayat 2 ke 2 atau 179 KUHP ayat 2 ke 1 atau 170 KUHP ayat 1.

"Ada yang satu dakwaan tiga orang. Ada satu dakwaan dua orang dan ada yang satu dakwaan masing-masing sendiri. Dalam hal ini mungkin karena ada peran yang berbeda-beda di situ," ujar Eko. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.