https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polisi Cari Solusi Untuk Korban Robot ATG Wahyu Kenzo Agar Dapatkan Ganti Rugi

Kamis, 16 Maret 2023 - 11:02
Polisi Cari Solusi Untuk Korban Robot ATG Wahyu Kenzo Agar Dapatkan Ganti Rugi Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Kepolisian terus berupaya mencari jalan keluar bagi para korban robot trading ATG (Auto Trade Gold) untuk bisa mendapatkan haknya.

Restitusi atau ganti rugi tersebut memang mulai menghantui para korban setelah Wahyu Kenzo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan robot trading ATG.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya tengah membangun konsep keadilan untuk menyelesaikan kasus penipuan robot ATG ini.

Namun, tentunya perlu ada dasar hukum atau payung hukum yang nantinya bisa disetujui dan diterima oleh para korban ATG.

"Konsep keadilan itu dibuat agar korban yang menerima pengembalian seluruhnya atau sebagian kerugian dilindung oleh payung hukum," ujar pria yang akrab disapa Buher, Kamis (16/3/2023).

Disisi lain, lanjut Buher, ada beberapa skema restitusi yang telah disiapkan. Seperti halnya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Nanti ada melalui LPSK bisa, melalui dari pihak-pihak yang ada saat ini, tersangka melalui keluarga ataupun PH (Penasehat Hukum) nya bisa menyelesaikan. Makannya, kami harus mengatur suatu regulasi," ungkapnya.

Ia menambahkan, jika ingin mengajukam restitusi, para member robot trading ATG wajib memiliki beberapa persyaratan. Antara lain, yakni melampirkan rekening yang berisi transaksi deposit dari awal hingga akhir.

"Kedua, menginformasikan akunnya apa, sehingga kami akan melakukan audit termasuk mencocokan kepada pihak PT Pansaki ataupun ATG ini berapa yang didepositokan, berapa yang sudah diterima WD (Withdraw) bagi yang sudah pernah WD ataupun yang belum sama sekali," jelasnya.

Apabila sejumlah syarat tersebut telah dilengkapi, maka para member robot trading ATG akan diprioritaskan untuk mendapatkan restitusi dari tersangka Wahyu Kenzo. 

"Artinya, kepolisian dalam hal ini selain melakukan penyidikan terhadap tersa gak, kami juga ingin memikirkan bagaimana para korban ini terakomodir, diinventarisir sesuai kerugian dan bisa terselesaikan seluruhnya. Syukur-syukur sebagian, itu sebenarnya tujuan utama kami menangani perkara ini," tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus penipuan robot trading ATG milik Wahyu Kenzo ini telah menelan kerugian bagi seluruh korban sebesar Rp9 triliun.

Melalui hotline yang disiapkan oleh Polresta Malang Kota, hingga saat ini sudah ada 1.564 korban robot trading ATG yang melapor. Tak hanya dari Indonesia, namun korban pun juga ada dari Inggris, Prancis, Jerman, Rusia, Swiss, Uni Emirat Arab (UEA) dan Irak.

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.