TIMES MALANG, MALANG – Seorang pelaku pembolol mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) berhasil dibekuk Polres Malang, Jumat (22/7/2022). Pelaku berinisial RH (32) ditangkap usai bobol mesin ATM Bank Jatim.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K Baralangi mengatakan, pembobolan mesin ATM tersebut terjadi di Jalan Kawi, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Pelaku melancarkan aksinya seorang diri sekitar pukul 04.00 dini hari," ujar AKP Donny K Baralangi. Lebih lanjut dia mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika ada masyarakat mengetahui mesin ATM dalam keadaan rusak.
Selain itu, mesin ATM dalam keadaan tercongkel. Adapula beberapa alat yang diduga digunakan pelaku untuk merusak mesin ATM tersebut berserakan di tempat.
"Adapun alat yang dipakai oleh pelaku yang tertinggal di lokasi diantaranya 1 sepeda motor, 1 buah pemotong besi, 2 buah besi, dan barang pendukung lainnya milik pelaku," kata mantan Kasatreskrim Polres Blitar ini.
Usai menerima laporan dari masyarakat itu kata dia, Satreskrim Polres Malang langsung memburu pelaku. Kurang dari 24 jam, pelaku dapat Ditangkap di Kepanjen.
"Saat ini pelaku kami amankan bersama barang bukti, dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga balok di pundaknya.
Dia menyebutkan, oleh penyidik Polres Malang pelaku pembobol mesin ATM dijerat denga Pasal 363 Junto pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. (*)
Pewarta | : Binar Gumilang |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |