https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Suster Penganiaya Anak Selebgram Malang Terancam 5 Tahun Penjara

Sabtu, 30 Maret 2024 - 14:44
Suster Penganiaya Anak Selebgram Malang Terancam 5 Tahun Penjara Tersangka penganiayaan bernama Indah alias IPS (27) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANGSuster berinisial IPS (27) kini harus memakai baju tahan berwarna oranye saat dihadirkan Polresta Malang Kota dalam acara konferensi pers, Sabtu (30/3/2024).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, IPS terancam 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta karena telah melanggar Pasal 80 (1) sub (2) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka kita ancam hukuman penjara 5 tahun, tindakan kekerasan dengan benda atau barang dan denda Rp100 juta," ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (30/3/2024).

Pria yang akrab disapa Buher mengungkapkan, peristiwa penganiayaan yang terekam CCTV tersebut pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di rumah korban di Perumahan Permata Jingga, Malang.

Saat itu, tersangka memberikan informasi kepada orang tua korban bahwa anaknya mengalami cidera akibat terjatuh.

Saat difotokan, orang tua korban pun curiga dan mencoba untuk mengecek CCTV yang ada di kamar korban. Ternyata benar saja apa yang dicurigai terjadi, yakni suster bernama Indah alias IPS menganiaya anak dari selebgram asal Malang, yaitu Emy Aghnia.

"Ada beberapa tindakan kekerasan terhadap anak dengan cara memukul, menjewer, mencubit bahkan menindih," ungkapnya.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan olah TKP dan mencocokkan lokasi kejadian dengan rekaman CCTV yang ada. Hasilnya, korban saat itu ditinggal dan dikunci dalam kamar oleh tersangka selama hampir satu hari dengan alasan korban tengah sakit.

"Kita cocokan persesuaian dari CCTV dengan lokasi tempat kejadian. Sehingga, patut diduga kejadian ini benar benar telah dilakukan," tegasnya.

Polisi terus melakukan pendalaman soal kasus penganiayaan tersebut. Kini, sudah ada empat orang yang dimintai keterangan soal kasus penganiayaan anak oleh suster.

Hal ini dilakukan, tentu untuk memperdalam persoalan mendasar yang dilakukan tersangka terhadap korban. Apalagi, tersangka sendiri sudah bekerja bersama keluarga korban selama hampir satu tahun.

"Kita akan koordinasikan dengan JPU termasuk akan mengirim barang bukti CCTV kepada labfor digital forensik Polda Jatim," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, selebgram asal Malang bernama Emy Aghnia mengunggah melalui akun Instagram pribadinya soal kasus penganiayaan yang dialami oleh putrinya berusia 3 tahun.

Dalam unggahan tersebut, Emy menyertakan foto kondisi anaknya yang lebam hingga rekaman CCTV yang memperlihatkan anaknya tengah dipukul dan dijambak oleh tersangka.

"KEPADA TEMAN TEMAN BANTU REPOST ???????? ASTAGHFIRULLAHAL ADZIM BIADAB KAMU SUSTER "I" sudah di anggap keluarga, dititipin anak 2 hari kenapa kau siksa belahan jiwa ku ini," tulis akun @emyaghnia.

Emy juga mengaku selama ini tak pernah punya permasalahan dengan suster yang mengasuh anaknya. Suster I sendiri direkrut dari sebuah yayasan yang cukup terkenal di Surabaya. Namun, Emy sendiri enggan menyebut nama yayasan tersebut.

"Perlu diketahui sebelumnya saya tidak memiliki masalah apapun dengan sus "i" posisi sus adek sepertinya tidak mengetahui cana disiksa! Saya ambil dari YAYASAN TERKENAL di Surabaya bahkan sampai seluruh Indonesia tau yayasan ini yang tidak akan saya sebutkan," ucapnya.

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.