Sidang Curas di PN Malang, Jaksa Tetap Tuntut 6 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa
Sidang dugaan curas di PN Malang berlanjut dengan replik jaksa. Dua terdakwa tetap dituntut 6 tahun penjara, sementara penasihat hukum menilai unsur Pasal 365 KUHP tidak terbukti.
MALANG – Persidangan perkara dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan terdakwa Muchammat Agus alias Mawan dan Riko Cahyo Saputro di Pengadilan Negeri Malang, Senin (23/2/2026) siang, berlanjut dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum.
Dalam replik setebal tujuh halaman tersebut, jaksa tetap bersikukuh pada tuntutannya. Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaannya bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
“Kami mengajukan pembelaan tidak hanya sekadar membela, tetapi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar tim penasihat hukum, DR H Marlin Wibowo, SH, MSi dan Medina Syfa Nur Ariyadi, SH, usai persidangan.
Jaksa penuntut umum, Irmina Irna Matutina, SH, menyatakan tetap pada tuntutan sebagaimana telah dibacakan pada 11 Februari 2026. Kedua terdakwa masing-masing dituntut pidana enam tahun penjara.
Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Charni Wati Ratu Mana, SH.
Dakwaan Pencurian dengan Kekerasan
Agus dan Riko didakwa melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Korban dalam perkara ini adalah Wahidah Nur Mauludiyah, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi N-5869-BAP.
Berdasarkan dakwaan, peristiwa terjadi pada 4 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Jaksa menyebut, sebelumnya pada Sabtu malam (3/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, Agus menghubungi Riko untuk bertemu di kawasan GOR Ken Arok.
Dalam perjalanan menuju lokasi, keduanya disebut merencanakan aksi tersebut. Agus bertugas mendekati korban, sementara Riko menunggu di lokasi yang berjarak beberapa ratus meter.
Menurut dakwaan, Agus membawa sebilah sabit yang disembunyikan di balik kemeja hitamnya. Saat korban bersama dua rekannya berhenti di lokasi dan hendak pergi, Agus muncul dan mengacungkan sabit. Ia kemudian merebut salah satu sepeda motor. Korban perempuan disebut sempat berusaha mempertahankan kendaraan dan mengalami luka akibat sabetan.
Setelah berhasil membawa sepeda motor, Agus memberi sinyal kepada Riko dengan membunyikan klakson. Motor tersebut kemudian dibawa ke wilayah Wagir. Jaksa menyebut kendaraan itu dijual melalui media sosial seharga Rp2,5 juta, dengan pembagian hasil Rp1,5 juta untuk Agus dan Rp1 juta untuk Riko.
Barang Bukti
Barang bukti yang diajukan jaksa antara lain BPKB dan STNK atas nama Moh Ali, sepeda motor Yamaha MX N-6934-ACB milik Riko, satu unit telepon genggam Samsung, sebilah sabit, pakaian yang digunakan terdakwa, sebuah tang, serta pelat nomor N-5869-BAP.
Poin Pembelaan Terdakwa
Tim penasihat hukum menilai perkara ini bukan sekadar pencurian biasa karena memuat dugaan kekerasan berat dengan ancaman pidana tinggi, serta berpotensi mengandung kekeliruan identifikasi pelaku dan pelanggaran prosedural.
Menurut penasihat hukum, unsur-unsur Pasal 365 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Mereka merinci sejumlah fakta yang terungkap di persidangan, antara lain:
-
Identifikasi pelaku dipertanyakan karena saksi korban dan rekannya disebut berada di bawah pengaruh minuman keras.
-
Tidak ada rekaman CCTV, uji forensik, sidik jari, DNA, maupun uji darah pada sabit.
-
Terdapat inkonsistensi keterangan saksi, termasuk pengakuan salah satu saksi yang menyatakan saat diperiksa dalam kondisi terpengaruh alkohol dan meminta maaf kepada terdakwa.
-
Keterangan korban menyebut pelaku mengenakan hoodie hitam.
-
Sepeda motor tidak ditemukan.
-
Tidak ada bukti transaksi penjualan maupun pembeli yang dihadirkan.
-
Tidak ditemukan jejak digital terkait penjualan.
-
Dokumen visum et repertum dinilai tidak secara langsung mengaitkan luka korban dengan sabit milik Agus.
-
Visum menyebut “ujung celurit”, bukan sabit.
Meski demikian, jaksa tetap berpendapat bahwa kedua terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 4 Maret 2026 dengan agenda pembacaan putusan.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



