Kejari Kota Malang Musnahkan 1,2 Juta Pil Terlarang, Kasus Narkotika Masih Mendominasi
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Kota Malang terhadap kasus yang didominasi narkoba. (FOTO: Rizky/TIMES Indonesia)

Kejari Kota Malang Musnahkan 1,2 Juta Pil Terlarang, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

Kejaksaan Negeri Kota Malang kembali memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

TIMES Malang,Selasa 12 Mei 2026, 12:26 WIB
2.3K
R
Rizky Kurniawan Pratama

MALANGKejaksaan Negeri Kota Malang kembali memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pemusnahan kali ini, kasus narkotika kembali menjadi yang paling mendominasi, bahkan jumlah pil dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan menembus angka 1,2 juta butir.

Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti (PB3R) Kejari Kota Malang, Muhammad Bayanullah mengatakan, pemusnahan barang bukti berlangsung lancar dan sukses dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum.

“Kalau dari jumlah volume perkara yang telah kita laksanakan pemusnahan kali ini, masih didominasi perkara narkotika. Tadi disampaikan pil obat-obatan terlarang sudah sampai menembus 1.200.000 sekian butir,” ujar Bayan, Selasa (12/5/2026).

Selain pil dan obat-obatan terlarang sebanyak 1.285.642 butir, Kejari Kota Malang juga memusnahkan ganja dari 21 perkara dengan total berat 37.834,15 gram, sabu seberat 1.476,346 gram, serta inex atau ekstasi seberat 242,553 gram.

Tak hanya narkotika, sejumlah barang bukti lain turut dimusnahkan, di antaranya minuman keras ilegal hasil tindak pidana ringan dari Satpol PP Kota Malang, 129 alat elektronik berupa handphone dan timbangan, tiga senjata tajam dari dua perkara, hingga uang palsu sebanyak 300 lembar pecahan Rp100 ribu dengan total Rp30 juta.

article

Menurut Bayan, angka barang bukti narkotika yang dimusnahkan setiap tahun bersifat fluktuatif dan dipengaruhi intensitas pengungkapan kasus oleh aparat kepolisian.

Ia mencontohkan, pada tahun sebelumnya Kejari Kota Malang bahkan harus bekerja sama dengan BNN Provinsi Jawa Timur untuk menghadirkan alat incinerator karena jumlah ganja yang dimusnahkan mencapai sekitar 350 kilogram.

“Kalau tahun lalu kita sampai bekerja sama dengan BNN Provinsi, minta bantuan incinerator karena ganja yang dimusnahkan kurang lebih 350 kilogram,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Bayan juga menyinggung barang bukti dari kasus penggerebekan pabrik narkoba sintesis di kawasan Dieng Kota Malang yang sebelumnya diungkap Bareskrim Polri. Sejumlah cairan dan alat produksi narkotika dari kasus tersebut ikut dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan.

Namun, proses pemusnahannya dilakukan dengan perlakuan khusus karena cairan tersebut diduga memiliki kandungan mudah terbakar dan berpotensi menimbulkan ledakan.

“Kami antisipasi, maka cairannya dibuang lebih dahulu ke sebuah lubang supaya tidak membahayakan tamu undangan yang melakukan pemusnahan,” jelasnya.

Bayan menegaskan, pemusnahan dilakukan agar seluruh barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali. Hal itu sesuai amanat Pasal 323 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terkait barang rampasan untuk dimusnahkan.

“Pil fungsinya apa, sajam fungsinya apa, timbangan fungsinya apa, treatment-nya sama dibakar sehingga tidak bisa dipakai,” tandasnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Rizky Kurniawan Pratama
|
Editor:Imadudin Muhammad