Tak Lagi Melulu Penjara, Kota Batu Siap Jalankan Pidana Kerja Sosial
TIMESINDONESIA – Arah baru hukum pidana mulai terasa di daerah. Pemkot Batu menyatakan kesiapan mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menandai perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia.
Komitmen itu ditegaskan Wali Kota Batu, Nurochman, saat menandatangani nota kesepakatan bersama Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang, Kartono Raharjo, terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat. Penandatanganan berlangsung di Lapas Kelas I Malang, Kamis (26/2/2026) kemarin.
Menanggapi itu, Nurochman menilai berlakunya KUHP Nasional menjadi tonggak penting pembaruan sistem hukum pidana. Ia menekankan bahwa pendekatan pemidanaan kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemenjaraan.
"Negara sedang mengubah cara memberikan sanksi. Pemidanaan bukan hanya soal kurungan, tetapi bagaimana seseorang bertanggung jawab dan memberi manfaat kembali kepada masyarakat. Inilah wajah hukum yang lebih rasional dan beradab," ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan alternatif yang memberi ruang pembinaan sekaligus tanggung jawab nyata kepada pelaku tindak pidana ringan. Pelaksanaannya memiliki durasi yang terukur serta berada dalam pengawasan aparat terkait.
"Setiap jam kerja sosial adalah kontribusi nyata. Ada nilai tanggung jawab dan ada manfaat langsung yang dirasakan masyarakat," katanya.
Cak Nur sapaanya menambahkan, keberhasilan pidana alternatif tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat agar pelaksanaannya tepat sasaran serta tidak menimbulkan stigma baru.
"Ketika paradigma hukum berubah di tingkat nasional, daerah harus selaras. Kami siap adaptif dan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Politisi PKB itu memastikan implementasi pidana kerja sosial di Kota Batu akan dilakukan secara tertib, terukur, serta menjunjung tinggi martabat kemanusiaan. Ia juga menegaskan bahwa skema tersebut tidak boleh disalahgunakan atau dikomersialkan dalam bentuk apa pun.
"Nota kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi fondasi sinergi untuk memastikan hukum berjalan adil, bermanfaat, dan bermartabat," tutupnya.
Perlu diketahui, dalam penandatanganan kemarin turut dihadiri Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Malang Agung Sulistyo, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, jajaran pejabat struktural dan fungsional Bapas Kelas I Malang, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Batu. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




