JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Malang 12 Tahun Penjara
Kejaksaan Negeri Kota Malang membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema), yakni Awan Setiawan dan Hadi Santoso.
MALANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema), yakni Awan Setiawan dan Hadi Santoso.
Dalam persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, membenarkan adanya tuntutan tersebut.
“Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun kepada kedua terdakwa, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani selama proses hukum berlangsung,” ujar Agung, Rabu (11/3/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp100 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Khusus terdakwa Hadi Santoso, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22,624 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, JPU juga menuntut perampasan sejumlah aset untuk negara. Aset tersebut berupa uang tunai sebesar Rp2.401.908.900 dan Rp3.020.560.000 yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa Hadi Santoso.
Selain itu, tiga bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 8917, 8918, dan 9055 yang berada di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, juga diminta untuk dirampas dan dilelang guna menutup kewajiban pembayaran uang pengganti.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander. Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (13/3/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
“Sidang dilanjutkan Jumat depan, karena ada penundaan,” ucapnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


