Hati-hati Umbar Masalah Pribadi di Medsos, Praktisi Hukum: Bisa Berujung Pidana
Mengumbar masalah pribadi di media sosial berisiko melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Praktisi hukum mengingatkan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.
MALANG – Fenomena masyarakat yang kian aktif bahkan cenderung “kecanduan” bermedia sosial melalui gawai semakin marak. Namun, kebiasaan mengumbar persoalan pribadi di ruang digital berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Tak sedikit warganet yang mengunggah sengketa utang-piutang, konflik rumah tangga, perselisihan organisasi, hingga persaingan bisnis dengan menyebut identitas pihak lain di platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Padahal, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau pelanggaran privasi.
Data Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat lebih dari 11.000 aduan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sepanjang 2024, sebagian besar terkait pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi. Sementara itu, SAFEnet melaporkan kasus sengketa utang yang dipublikasikan di media sosial meningkat hampir 30 persen dibanding tahun sebelumnya.
Praktisi hukum Malang, Agus Subyantoro, S.H., menegaskan bahwa media sosial bukanlah ruang pengadilan. Menurutnya, menyebarkan identitas orang lain dengan maksud mempermalukan dapat berujung pidana.
“Media sosial bukanlah pengadilan. Menyebarkan identitas orang lain dengan maksud mempermalukan bisa berujung pidana. UU ITE jelas melarang pencemaran nama baik, dan KUHP baru juga memperluas definisi penghinaan serta pelanggaran privasi,” ujarnya.
Agus menjelaskan, Pasal 27 ayat (3) UU ITE melarang distribusi konten bermuatan pencemaran nama baik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang mengungkapkan atau memalsukan data pribadi tanpa hak.
Dalam UU PDP, pengungkapan data pribadi secara melawan hukum dapat diancam pidana penjara hingga 4–5 tahun dan denda miliaran rupiah. Pemalsuan data pribadi bahkan dapat dikenai hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.
Sementara itu, pelanggaran melalui UU ITE dapat berujung pada ancaman penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, penyebaran foto tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam KUHP terbaru, pasal 433, 434, dan 436 turut mengatur ancaman pidana atas penghinaan dan pelanggaran privasi dengan hukuman penjara hingga 3 tahun serta denda puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Agus menegaskan bahwa apabila seseorang merasa dirugikan atau menjadi korban tindak pidana, jalur yang tepat adalah melalui gugatan perdata, mediasi, atau melaporkan ke aparat penegak hukum.
“Apapun alasannya, apabila seseorang merasa dirugikan atau dilanggar haknya, langkah yang bisa dilakukan adalah membuat pengaduan atau laporan ke Kepolisian, bukan mengumbar ke ruang publik,” tandasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




