MALANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pengembangan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020 terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya. Hingga awal 2026, puluhan saksi telah dihadirkan dalam persidangan.
Terbaru, kuasa hukum terdakwa mengungkap adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan jual beli tanah tersebut sah secara hukum.
Perkara ini menjerat mantan Direktur Polinema periode 2017–2021, Awan Setiawan. Kasus bermula dari pengadaan lahan seluas 7.104 meter persegi senilai Rp 42,6 miliar yang berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada periode 2019–2020.
Dalam dakwaan, Awan Setiawan disebut melakukan proses negosiasi pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Perbuatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 22,6 miliar.
Kuasa hukum terdakwa, Sumardhan, menyampaikan bahwa hingga kini perkara masih terus bergulir di persidangan. Ia menyebutkan sekitar 30 saksi telah diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sampai saat ini, dari sekitar 30 saksi yang dihadirkan, kami belum menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Sumardhan, Sabtu (31/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam persidangan yang digelar pada 11 dan 18 Desember 2025 serta 8 Januari 2026, JPU menghadirkan sejumlah saksi kunci, baik dari internal maupun eksternal Polinema. Para saksi tersebut meliputi panitia pengadaan tanah, pimpinan Polinema, pejabat pengadaan, staf administrasi, penilai publik, hingga perwakilan instansi teknis terkait.
Menurut Sumardhan, fakta penting yang terungkap dalam persidangan adalah adanya putusan Mahkamah Agung yang menyatakan transaksi jual beli tanah antara Polinema dan pihak penjual, Hadi Santoso, sah secara hukum.
“Dalam persidangan terungkap bahwa gugatan perdata penjual tanah telah dimenangkan oleh Hadi Santoso hingga tingkat Mahkamah Agung, baik pada tahap kasasi maupun peninjauan kembali (PK). Dalam putusan MA tersebut, jual beli tanah antara Polinema dan Hadi Santoso dinyatakan sah,” jelasnya.
Sumardhan juga menegaskan bahwa tidak terdapat kerugian negara dalam kasus ini. Pasalnya, proses pembayaran pengadaan tanah senilai Rp 42,6 miliar tersebut hingga kini belum dilakukan secara penuh.
“Tidak ada kerugian negara. Jual belinya belum lunas, masih kurang sekitar Rp 20 miliar. Bahkan Polinema sudah menguasai tanah hasil pengadaan tersebut,” tegasnya.
Terkait tudingan bahwa mantan Direktur Polinema menetapkan harga tanah sebesar Rp 6 juta per meter yang dinilai terlalu mahal, Sumardhan membantah anggapan tersebut. Ia menyebut harga itu masih berada dalam kisaran wajar sesuai penilaian kantor pertanahan.
“Kejaksaan menyebut harga Rp 6 juta per meter terlalu mahal. Faktanya, berdasarkan penilaian kantor pertanahan, harga tanah di lokasi tersebut berada di kisaran Rp 4 juta hingga Rp 7,5 juta per meter,” pungkasnya.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


