Polres Malang Ungkap Pembunuhan Remaja 17 Tahun, Pelaku Ditangkap di Kota Malang
Kasus dugaan pembunuhan remaja perempuan yang jasadnya ditemukan di sungai wilayah Kabupaten Malang akhirnya terungkap. Pengungkapan dilakukan oleh Polres Malang bersama Bareskrim Polri dan Polda Jatim dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026).
MALANG – Kasus dugaan pembunuhan remaja perempuan yang jasadnya ditemukan di sungai wilayah Kabupaten Malang akhirnya terungkap. Pengungkapan dilakukan oleh Polres Malang bersama Bareskrim Polri dan Polda Jatim dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026).
Korban berinisial HMZ (17), warga Kabupaten Nganjuk, sebelumnya dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2026. Jasadnya ditemukan pada 17 Februari 2026 di Sungai Kedung Winong, wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, dalam kondisi membusuk, tangan terikat kawat, dan mulut tersumpal pakaian dalam.
Kapolres Malang Muhammad Taat Resdi menjelaskan bahwa identitas korban terungkap melalui identifikasi scientific tim gabungan. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada satu tersangka berinisial YDF (22), warga Kecamatan Jabung.

Tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kota Malang pada Minggu (21/2/2026) malam oleh tim gabungan. Turut hadir dalam pengungkapan tersebut Kasatresmob Bareskrim Teuku Arsya Kadafi dan Kasubdit Jatanras Polda Jatim Arbaridi Jumhur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif sementara dipicu cekcok terkait biaya perbaikan kendaraan korban saat perjalanan ke Malang. Pada 13 Februari 2026, tersangka diduga mencekik korban di lokasi sepi sekitar 200 meter dari rumahnya hingga tak sadarkan diri.
Korban kemudian diikat menggunakan pakaian dan kawat bendrat, serta mulutnya disumpal. Tersangka menguburkan korban di tepi sungai dengan kedalaman sekitar 50–70 sentimeter dan menutupnya dengan tanah serta karung semen. Empat hari kemudian, jasad korban ditemukan sekitar 500 meter dari lokasi penguburan, diduga hanyut terbawa arus.

Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian adalah asfiksia atau kekurangan oksigen. Ditemukan pula residu air dan material di paru-paru korban yang mengindikasikan korban sempat menghirup air sebelum meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan hingga persidangan.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


