Status Hukum Terduga Turut Serta atau Bersama-sama Melakukan Kejahatan dalam KUHP Baru
TIMES Malang/Advokat senior yang kini Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen, Agus Subyantoro, S.H. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)

Status Hukum Terduga Turut Serta atau Bersama-sama Melakukan Kejahatan dalam KUHP Baru

Praktisi hukum Malang, Agus Subyantoro, jelaskan aturan KUHP Baru: meski tersangka utama meninggal, terduga pelaku turut serta tetap bisa diproses hukum. Prinsip pertanggungjawaban pidana individual jadi kuncinya.

TIMES Malang,Sabtu 7 Maret 2026, 21:13 WIB
307
K
Khoirul Amin

MALANGKasus kejahatan dengan terduga pelaku lebih dari satu orang banyak terjadi di masyarakat. Dalam pengertian hukum, disebutkan ada pelaku utama, serta terduga pelaku turut serta atau bersama-sama. Ketika tersangka utama dalam suatu tindak pidana meninggal dunia, proses hukum terhadap yang bersangkutan gugur berdasarkan Pasal 140 huruf 'a' KUHP

Namun demikian, bagi terduga turut serta (medepleger) atau bersama-sama melakukan kejahatan (sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHP), proses hukum tetap dapat berjalan, dan mereka tetap dapat dipidana. 

Praktisi Hukum Malang, Agus Subyantoro, SH. menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang akan berlaku penuh di tahun 2026, kematian tersangka utama tidak menghentikan proses hukum terhadap terduga turut serta (medeplichtige) atau bersama-sama melakukan (medepleger) tindak kejahatan.

Dalam penjabaran hukumnya, lanjut Agus, ada Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Individual

Dalam KUHP baru. Dimana, asas pertanggungjawaban pidana bersifat individual, artinya siapa yang melakukan tindak pidana, dialah yang bertanggung jawab. 

Jika ada beberapa orang yang terlibat, maka masing-masing tetap bertanggung jawab atas perbuatannya, meskipun salah satu aktor utama meninggal dunia. 

"Kematian Tersangka utama tidak menghapus tanggungjawab pidana pelaku lainnya (yang turut serta, membantu atau bersama-sama).

Penyidik akan fokus pada pertanggungjawaban pidana masing-masing individu atau orang per orang," terang Agus.

Dijelaskan, status "Turut Serta" (Medepleger) dalam KUHP Nasional sesuai UU 1/2023, ketentuan mengenai penyertaan diatur secara tegas. Seorang yang "turut serta" melakukan tindak pidana (bersama-sama) tetap dianggap sebagai pelaku (pembuat) dan dapat dipidana. 

Pada Pasal 20 UU 1/2023 (terkait penyertaan) menegaskan bahwa mereka yang turut melakukan tindak pidana dipidana sebagai pembuat tindak pidana tersebut.

Pelaku yang berstatus turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membujuk (penyertaan) bertanggungjawab penuh atau perbuatan bersama tersebut. 

"Jika bukti menunjukkan mereka terlibat, mereka diancam pidana yang sama, terlepas dari meninggalnya pelaku utama," terang Agus.

"Meninggalnya tersangka utama tidak menghilangkan fakta hukum bahwa terduga turut serta tersebut pernah melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama," imbuhnya.

Tersangka Utama Meninggal Dunia Berdasarkan prinsip hukum umum yang masih diadopsi (Pasal 77 KUHP lama) atau konsep yang sama di KUHP baru menyebutkan, jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, kewenangan menuntut pidana orang tersebut dihapus.

Sedangkan, terhadap terduga pelaku Turut Serta, penyidik atau jaksa tetap dapat melanjutkan penyidikan dan penuntutan terhadap tersangka lain (turut serta), karena kematian salah satu pelaku tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan bersama-sama. 

Selebihnya, jika terduga perannya hanya sebagai pembantu (memberi bantuan saat kejahatan terjadi), berdasarkan pasal 21 KUHP Baru (UU 1/2023), mereka juga tetap dipidana ketika pelaku utamanya meninggal dunia. Meskipun, ancaman pidananya biasanya lebih ringan daripada pembuat atau pelaku langsung. 

Agus menambahkan, ada pengecualian (kasus khusus) dalam beberapa situasi, terutama jika peran pelaku serta turut serta sangat tergantung perintah Tersangka utama. Dalam situasi ini, pembuktian di pengadilan akan lebih fokus pada peran masing-masing pihak. 

"Kesimpulannya, Terduga turut serta atau bersama-sama melakukan kejahatan tetap bisa diproses hukum dan dijatuhi pidana berdasarkan KUHP baru, meskipun tersangka utamanya meninggal dunia. Kematian tersangka utama hanya menghentikan perkara bagi dirinya sendiri," demikian Wakil Ketua I DPC Peradi Kepanjen ini. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Khoirul Amin
|
Editor:Faizal R Arief