Buron Tujuh Bulan, Pelaku Penipuan Jual Beli Emas Rp500 Juta Dibekuk Polres Malang
Pelarian MI, pelaku penipuan dan penggelapan bermodus jual beli emas, berakhir setelah tujuh bulan menjadi buronan. Aksi kejahatan ini menyebabkan kerugian korban hingga Rp 500 juta dan kini ditangani Polres Malang.
MALANG – Upaya pelarian MI (30), warga Kabupaten Bondowoso, akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian. Setelah hampir tujuh bulan menjadi buronan, terduga pelaku penipuan dan penggelapan bermodus jual beli emas itu berhasil ditangkap jajaran Polres Malang, Jumat (6/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial MF (37), warga Kabupaten Pasuruan, yang mengalami kerugian hingga Rp 500 juta. Peristiwa penipuan tersebut terjadi di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Senin (2/6/2025).
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polsek Gondanglegi bersama Satreskrim Polres Malang sejak laporan diterima.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penelusuran dan pengembangan sejak laporan masuk. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan membawa kabur uang milik korban,” ujar AKP Bambang, Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, MI diketahui hanya menerima bagian sebesar Rp 7,5 juta dari kejahatan tersebut. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar utang pribadi.
“Saat pelaku diamankan, sisa uang yang ditemukan hanya Rp 200 ribu. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Bambang.
Modus Jual Beli Emas
Dalam kronologi kejadian, korban awalnya memperoleh informasi terkait adanya perhiasan emas yang akan dijual. Korban kemudian mendatangi lokasi transaksi di Desa Putat Kidul bersama dua rekannya.
Di dalam rumah yang dijadikan tempat transaksi, emas ditimbang dan harga disepakati. Korban lalu menarik uang tunai sebesar Rp 519 juta dari bank untuk pembayaran.
Namun, sesampainya kembali di lokasi, pelaku membawa uang tersebut dengan alasan akan menunjukkan kepada ibunya yang berada di lantai atas. Alih-alih kembali, pelaku justru melarikan diri melalui jendela lantai dua menggunakan tangga, membawa kabur uang korban hingga Rp 500 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya foto pelaku saat transaksi melalui video call, bukti penarikan uang di bank, serta sisa uang tunai hasil kejahatan.
Polres Malang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bernilai besar, khususnya transaksi yang dilakukan secara langsung tanpa pengamanan dan melibatkan pihak yang belum dikenal, guna menghindari menjadi korban kejahatan serupa. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



