Ingin Jadi Advokat, Ini Bekal Penting yang Harus Dimiliki Sejak Kuliah
TIMES Malang/Diyaul Hakki, Advokat dan Managing Director Lexora Law Chambers.

Ingin Jadi Advokat, Ini Bekal Penting yang Harus Dimiliki Sejak Kuliah

Luruskan niat, kuatkan karakter, jangan tergoda jalan pintas. Hukum butuh orang pintar, tapi jauh lebih butuh orang berintegritas.

TIMES Malang,Jumat 6 Februari 2026, 16:52 WIB
23.1K
H
Hainor Rahman

MalangDunia hukum kerap dipahami sebagai bidang yang penuh aturan dan pasal. Namun menurut Diyaul Hakki, advokat sekaligus Managing Director Lexora Law Chambers, hukum justru lebih kompleks karena berkaitan erat dengan manusia, kepentingan, serta tanggung jawab moral yang tidak selalu dapat dipahami secara hitam-putih.

Hal itu disampaikan Diyaul Hakki saat diwawancarai TIMES Indonesia, dalam sesi khusus yang membahas perjalanan kariernya di dunia hukum, realitas profesi, hingga pesan penting bagi generasi muda yang ingin menekuni bidang tersebut.

Diyaul Hakki mengaku memilih jalur hukum karena sejak awal tertarik pada nilai keadilan dan penyelesaian konflik. Menurutnya, dunia hukum mengajarkan bahwa keadilan harus dicari melalui berbagai sudut pandang.

“Saya memilih jalur hukum karena sejak awal tertarik pada keadilan dan penyelesaian konflik. Dunia hukum mengajarkan saya bahwa keadilan tidak selalu hitam-putih, tapi harus dicari dengan berbagai sudut pandang,” ujar Diyaul Hakki.

Diyaul menekankan, salah satu hal yang harus dipahami sejak awal oleh mahasiswa hukum adalah kenyataan bahwa dunia hukum tidak selalu berjalan seideal teori yang dipelajari di ruang kuliah.

Menurutnya, hukum bukan hanya soal hafalan pasal, melainkan juga menyangkut relasi sosial, dinamika kepentingan, dan tanggung jawab moral dalam mengambil keputusan.

“Dunia hukum tidak seideal teori di kampus. Hukum adalah soal manusia, kepentingan, dan tanggung jawab moral, bukan sekadar pasal,” tegasnya.

Ia menilai, tantangan profesi hukum bukan hanya memahami aturan, tetapi juga menjaga prinsip moral dalam menghadapi situasi yang sering kali kompleks.

Perbedaan Advokat dan Hakim

Dalam wawancara itu, Diyaul Hakki juga menjelaskan perbedaan mendasar antara profesi advokat dan hakim. Menurutnya, keduanya memiliki peran yang sama-sama penting dalam sistem peradilan, namun berada dalam posisi dan tekanan moral yang berbeda.

“Advokat memperjuangkan kepentingan klien dalam koridor hukum, sedangkan hakim menjaga keseimbangan dan keadilan untuk semua pihak,” katanya.

Ia menyebut tekanan moral seorang hakim berada pada independensi dan keberanian menjaga keadilan, sedangkan advokat dituntut untuk selalu jujur dan profesional dalam membela kepentingan klien.

“Tekanan moral hakim ada pada independensi, advokat pada kejujuran dan profesionalitas,” imbuhnya.

Bekal Terpenting Mahasiswa Hukum

Diyaul menilai, kemampuan akademik paling penting bagi mahasiswa hukum sejak kuliah bukanlah sekadar menghafal pasal, melainkan kemampuan berpikir kritis, membaca kasus, dan menulis argumentasi hukum secara runtut.

Menurutnya, kemampuan analisis yang tajam menjadi fondasi utama untuk memahami persoalan hukum di lapangan.

“Kemampuan berpikir kritis, membaca kasus, dan menulis argumentasi hukum secara runtut jauh lebih penting daripada sekadar hafalan pasal,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti keterampilan praktis yang sering diremehkan oleh mahasiswa hukum, yaitu kemampuan komunikasi, etika berbicara, serta kemampuan mengelola emosi.

“Kemampuan komunikasi, etika berbicara, dan mengelola emosi sangat menentukan kualitas advokat maupun hakim,” ujarnya.

Diyaul Hakki juga menilai banyak lulusan baru hukum terjebak pada kesalahan yang sama, yakni merasa sudah cukup “pintar hukum” sehingga enggan belajar dari pengalaman lapangan.

Menurutnya, dunia praktik memiliki tantangan yang berbeda dan tidak selalu bisa diselesaikan dengan pendekatan ideal sebagaimana tertulis di buku.

“Kesalahan paling umum lulusan baru hukum adalah merasa sudah ‘pintar hukum’ tapi enggan belajar dari praktik dan pengalaman lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, tidak sedikit lulusan baru yang ingin menerapkan konsep ideal secara mentah tanpa memahami kompleksitas persoalan di masyarakat.

Tahapan Menjadi Advokat dan Hakim

Dalam penjelasannya, Diyaul memaparkan tahapan formal untuk menjadi seorang advokat. Menurutnya, proses tersebut membutuhkan komitmen dan kesabaran.

Tahapan dimulai dari lulus S1 Hukum, mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), magang di kantor advokat minimal dua tahun, lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), kemudian diangkat dan disumpah sebelum dapat menjalankan praktik secara resmi.

“Lulus S1 Hukum, PKPA, magang minimal dua tahun, lulus UPA, diangkat dan disumpah, lalu baru bisa praktik secara resmi,” ungkapnya.

Sementara untuk menjadi hakim, proses dimulai melalui seleksi CPNS hakim, kemudian mengikuti pendidikan dan pelatihan berjenjang, hingga penempatan tugas di daerah.

Ia menyebut, tantangan terbesar dalam profesi hakim adalah tekanan mental dan menjaga integritas di tengah dinamika penegakan hukum.

“Tantangan terberat biasanya tekanan mental dan menjaga integritas,” katanya.

Pentingnya Organisasi, Debat, dan Moot Court

Diyaul menilai mahasiswa hukum perlu aktif mengikuti organisasi, debat, maupun kegiatan moot court karena hal itu dapat membentuk karakter dan melatih pola pikir hukum yang sistematis.

“Sangat penting. Itu melatih mental, keberanian berpendapat, dan cara berpikir hukum secara sistematis,” jelasnya.

Menurutnya, pengalaman tersebut akan sangat membantu mahasiswa saat memasuki dunia praktik yang menuntut kemampuan komunikasi dan argumentasi yang kuat.

Integritas Jadi Fondasi Penegak Hukum

Dalam pandangannya, integritas merupakan fondasi utama dalam profesi hukum. Ia menegaskan bahwa integritas bukan sekadar konsep moral, melainkan sikap hidup yang harus konsisten dalam kondisi apa pun.

“Integritas berarti konsisten antara ucapan, sikap, dan tindakan, meski ada godaan atau tekanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, ujian terberat seorang penegak hukum biasanya datang saat berada dalam situasi kompromi kepentingan.

“Ujian terberat biasanya datang saat ada kompromi kepentingan,” imbuhnya.

Diyaul Hakki juga membagikan momen paling berkesan dalam profesinya, yaitu ketika menyadari bahwa satu keputusan hukum atau pembelaan dapat sangat memengaruhi kehidupan seseorang.

Baginya, momen tersebut menegaskan bahwa profesi hukum bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah besar.

“Saat menyadari bahwa satu keputusan atau pembelaan hukum bisa sangat memengaruhi hidup seseorang. Di situ terasa bahwa hukum adalah amanah,” katanya.

Di akhir wawancara, Diyaul Hakki berpesan agar generasi muda yang ingin terjun ke dunia hukum meluruskan niat sejak awal, memperkuat karakter, dan tidak tergoda jalan pintas.

Menurutnya, dunia hukum membutuhkan orang-orang yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki integritas tinggi.

“Luruskan niat, kuatkan karakter, jangan tergoda jalan pintas. Hukum butuh orang pintar, tapi jauh lebih butuh orang berintegritas,” pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Hainor Rahman
|
Editor:Tim Redaksi