TNBTS Amankan 13 Pendaki Ilegal Semeru, Empat Orang Masih Diburu Petugas
Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha. (Foto: Ist)

TNBTS Amankan 13 Pendaki Ilegal Semeru, Empat Orang Masih Diburu Petugas

BB TNBTS menegaskan bahwa aktivitas pendakian menuju area yang saat ini ditutup, termasuk menuju puncak Gunung Semeru, merupakan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan kawasan konservasi.

TIMES Malang,Selasa 16 Juni 2026, 10:03 WIB
100
R
Rizky Kurniawan Pratama

MALANGBalai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) kembali menindak tegas aktivitas pendakian ilegal di kawasan Gunung Semeru. Dalam dua operasi pengawasan dan penertiban yang dilakukan di Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang, petugas berhasil mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian melalui jalur tidak resmi.

Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan di wilayah Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani, Lumajang, dan RPTN Taman Satriyan, Malang.

Di wilayah Desa Ranupani, petugas mengamankan dua orang yang diduga melakukan pendakian ilegal melalui jalur Ayek-Ayek pada 13 Juni 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku diketahui telah melakukan survei jalur tersebut sejak Mei 2026.

“Kedua terduga pelaku melakukan pendakian ilegal melalui jalur Ayek-Ayek. Saat perjalanan turun dan berupaya menghindari petugas, mereka kabur ke area kebun warga sebelum akhirnya diamankan masyarakat setempat dan diserahkan kepada petugas,” ujar Rudijanta, Selasa (16/6/2026).

Sementara itu, operasi pengawasan di wilayah Taman Satriyan dilakukan di kawasan Daerah Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari patroli dan penyisiran yang dilakukan selama beberapa hari terakhir terhadap sejumlah jalur yang dicurigai menjadi akses pendakian ilegal menuju Gunung Semeru.

Dari hasil penyisiran, petugas menemukan dan mengamankan 11 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal. Mereka kemudian diarahkan turun untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Rudijanta, total rombongan pendaki ilegal yang masuk melalui jalur Taman Satriyan berjumlah 15 orang. Rombongan tersebut terdiri atas 12 pendaki, dua orang pemandu (guide), dan satu porter.

“Dari jumlah tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 orang di kawasan Daerah Purbakala. Sedangkan empat orang lainnya masih dalam pencarian, termasuk dua orang yang diduga berperan sebagai guide dan satu orang porter yang diperkirakan masih berada di sekitar kawasan,” jelasnya.

Petugas hingga kini masih disiagakan untuk melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap para pelaku yang belum ditemukan.

Secara keseluruhan, sebanyak 13 orang yang telah diamankan akan menjalani pemeriksaan dan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan sekaligus menentukan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BB TNBTS menegaskan bahwa aktivitas pendakian menuju area yang saat ini ditutup, termasuk menuju puncak Gunung Semeru, merupakan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan kawasan konservasi. Selain melanggar aturan, aktivitas tersebut juga berisiko tinggi terhadap keselamatan para pendaki.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di kawasan konservasi serta tidak mencoba memasuki jalur-jalur ilegal maupun kawasan yang masih berstatus ditutup.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman informasi selesai dilakukan,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Rizky Kurniawan Pratama
|
Editor:Imadudin Muhammad