Polresta Malang Kota Diuji Pasal 365 dan 479 KUHP Baru di Pengadilan Negeri Malang
Kehandalan penyidikan jajaran Polresta Malang Kota dalam perkara pidana atas nama terdakwa Muchammat Agus alias Mawan dan Riko Cahyo Saputro kini sedang diuji di Pengadilan Negeri Kelas 1a Malang.
MALANG – Kehandalan penyidikan jajaran Polresta Malang Kota dalam perkara pidana atas nama terdakwa Muchammat Agus alias Mawan dan Riko Cahyo Saputro kini sedang diuji di Pengadilan Negeri Kelas 1a Malang, setelah tim advokat para terdakwa itu ,DR.H Marlin Wibowo SH, MSi dan Medina Syfa Nur Ariyadi, SH mengajukan pleidoi dan eksepsi (nota keberatan), Rabu (18/2/2026) siang tadi.
Siang tadi ada lima orang terdakwa yang diajukan oleh Jaksa
Gerard Adam Pontoh SH di depan majelis hakim yang diketuai Achmad Soberi SH MH. Kelimanya dijerat pencurian dengan kekerasan
Tetapi hanya dua orang terdakwa yang didampingi Marlin Wibowo dkk karena kedua terdakwa ini juga menghadapi dakwaan lain yang sama yang diajukan jaksa Irmina irna Matutina SH yakni pencurian dengan kekerasan dengan majelis hakim yang diketuai Charni Wati Ratu Mana, SH.
Perkara ini nyaris tidak menjadi perhatian. Proses persidangan kedua perkara ini juga berjalan seperti persidangan-persidangan perkara lain.
Namun ternyata kedua perkara yang saling berkait ini sangat menarik untuk dicermati karena menciptakan perdebatan intens terutama dari sisi penerapan yuridisnya.
Semakin menarik lagi karena advokat yang mendampingi kedua terdakwa itu, Marlin Wibowo adalah mantan penyidik di Polresta Malang Kabupaten yang sudah malang melintang selama 40 tahun.
Dalam perkara pencurian dengan kekerasan dimana pasal yang diterapkan adalah 365 ayat (2) kedua KUHP, sebuah delik yang berat dengan ancaman pidana yang berat pula, dan dalam hal ini Marlin Wibowo sudah sampai pada tahap pleidoi atau pembelaan.
Sedang dalam perkara lima terdakwa, pasal yang didakwakan adalah pasal 479 ayat 2 KUHP Baru. Pasal ini mengatur tentang pemberatan pidana pencurian dengan kekerasan (begal) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Pasal yang didakwakan 479, pencurian dengan kekerasan. Tapi kejadian realnya sebetulnya pengeroyokan pasal 170," kata advokatnya, Medina Syfa Nur Ariyadi
Dalam perkara ini, agenda siang tadi adalah eksepsi (nota keberatan) dari tim advokat terdakwa Muchammat Agus alias Mawan dan Riko Cahyo Saputro.
"Secara uji analisa pasalnya tidak memenuhi unsur pasal 479 ayat 2 KUHP Baru, karena tidak ada itikad memiliki hp itu. Hpnya sudah dikembalikan dan klien kami Agus justru telah memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp 6 juta," tambah Medina.
Karena itu Medina menjlentrehkan eksepsi dengan pertimbangan ada hal-hal prinsip demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan.
"Eksepsi ini kami buat sama sekali tidak mengurangi rasa hormat kami pada jaksa Penuntut Umum. Selain itu eksepsi ini tidak semata-mata mencari kesalahan dari dakwaan jaksa ataupun menyanggah secara apriori dari materi ataupun formal dakwaan. Namun ada hal yang sangat fundamental," tegas Medina.
Keberatan advokat perkara 479 ini adalah bahwa selama penyidikan terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dan kabur (Obscuur Libel), alibi absolut para terdakwa (tidak mungkin berada di TKP), dakwaan mengandung kesalahan subyek (Error in Persona), serta tidak ada identitas jelas terhadap para terdakwa sebagai pelaku.
Karena itu Medina meminta kepada majelis hakim yang memimpin persidangan ini menerima eksepsinya untuk seluruhnya, menyatakan rurat dakwaan penuntut umum batal demi hukum, menetapkan pemeriksaan perkara terhadap kedua terdakwa kliennya tidak
dilanjutkan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat dan
martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara. "Atau apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," kata Medina.
Tidak Saling Menguatkan
Dipersidangan perkara pasal 365 KUHP yang juga didakwakan kedua terdakwa itu, siang tadi pada agenda pembelaan (pleidoi)
Menurutnya Marlin dari peroleh fakta di persidangan, perkara ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, alat bukti tidak saling menguatkan, alibi terdakwa Agus tidak terbantahkan, peran Riko juga tidak memenuhi unsur penyertaan terdapat pelanggaran hak terdakwa serta terdapat banyak keraguan rasional.
Dari sisi yuridis unsur obyektifnya tidak terbukti, unsur subyektifnya juga tidak terbukti, penyertaan tidak terbukti, terdapat reasonable doubt, dan terdapat dugaan cacat prosedur.
Kedua terdakwa ini ditangkap petugas Polsek Kedungkandang, empat bulan (September 2025) setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Peristiwanya sendiri terjadi pada tanggal 4 Mei 2025.
Korban dalam peristiwa ini adalah seorang perempuan berinisial WNM (19), warga Jalan KH Malik Dalam RT 4 RW 5, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Namun fakta selama persidangan terungkap bahwa mereka tidak melakukan pencurian dengan kekerasan. Mereka sedang mabok akibat pengaruh alkohol. Ada perkelahian. Memang ada hp yang diambil, tapi kemudian dikembalikan kepada pemiliknya," kata Marlin.
"Begitu juga soal sepeda motor, yang katanya sudah dijual lewat Facebook, ternyata juga tidak jelas kemana dan kepada siapa dijual. Yang ketemu setelah empat bulan itu hanya satu plat nomer di tempat pembuangan sampah yang meskipun sudah empat bulan plat nomer itu masih dalam kondisi sangat bagus," ujar Marlin Wibowo lagi.
"Perkara ini bukan sekedar perkara pencurian biasa. Ini menyangkut dugaan kekerasan berat, ancaman pidana tinggi, dugaan pelanggaran prosedur dan potensi kekeliruan identifikasi pelaku," tambahnya.
Karena itu lanjut Marlin Wibowo dalam pleidoinya dalam perkara ini tidak hanya menguji dua orang terdakwa tetapi juga menguji apakah hukum ditegakkan berdasarkan bukti, atau berdasarkan dugaan.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




