Tanti Puji Rahayu Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Arisan Duos dan Investasi
TIMES Malang/Terdakwa Tanti Puji Rahayu saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Malang untuk segera kembali ke sel tahanan.(FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)

Tanti Puji Rahayu Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Arisan Duos dan Investasi

Tanti Puji Rahayu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus arisan duos dan investasi. Majelis hakim menilai terdakwa tetap menawarkan investasi ayam meski usaha telah berhenti.

TIMES Malang,Rabu 25 Februari 2026, 16:20 WIB
925
W
Widodo Irianto

MALANGTerdakwa kasus arisan duos dan investasi, Tanti Puji Rahayu (45), dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Rudi Wibowo, Rabu (25/2/2026) siang.

Sidang pembacaan putusan yang berlangsung sekitar 40 menit digelar di ruang sidang Kartika. Terdakwa mengikuti jalannya sidang dengan seksama didampingi penasihat hukumnya, Sugiono, serta Jaksa Penuntut Umum Nova Hidayah.

Usai sidang, Sugiono menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. “Kami masih pikir-pikir,” ujarnya. Ia menambahkan, majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi a de charge (meringankan) yang diajukan pihak terdakwa.

Menurutnya, keputusan untuk menerima putusan atau mengajukan banding sepenuhnya berada di tangan terdakwa.

Awal Mula Perkara

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis arisan dan investasi antara Tanti, warga Kota Batu, dengan Indriya Asmitha (39). Keduanya awalnya terhubung secara daring pada 2021 dan menjalankan “arisan duos”, yakni arisan dengan dua peserta, di mana Tanti bertindak sebagai penanggung jawab.

Skema tersebut menawarkan keuntungan layaknya dana talangan. Misalnya, setoran Rp10 juta memperoleh pengembalian Rp10,5 juta, dengan potongan administrasi Rp250 ribu sehingga peserta menerima Rp10,25 juta.

Bisnis berjalan lancar pada awalnya. Namun kemudian Tanti menawarkan investasi peternakan ayam petelur dan pedaging. Dalam perjalanannya, pengembalian hasil investasi macet seiring usaha ayam yang disebut tidak lagi berjalan.

Jaksa menyoroti fakta bahwa meskipun usaha ayam telah berhenti, terdakwa masih menawarkan investasi serupa kepada pelapor. Dana yang masuk kemudian dialihkan ke usaha lain, termasuk Pertamini, yang juga tidak berjalan sesuai rencana.

Ketika pelapor hendak menarik modalnya, dana tersebut tidak dapat dikembalikan sepenuhnya sehingga perkara dilaporkan ke kepolisian dan bergulir ke pengadilan.

Selisih Dana dan Pertimbangan Hakim

Dalam persidangan terungkap total dana yang diterima terdakwa dari pelapor sebesar Rp1.149.870.000, sementara total pengembalian disebut mencapai Rp1.141.640.000, dengan selisih sekitar Rp8.230.000.

Pihak terdakwa membantah adanya niat penipuan dan menyatakan kewajiban telah diselesaikan, kecuali selisih tersebut. Namun majelis hakim menilai tindakan tetap menawarkan investasi ayam saat usaha sudah tidak berjalan menjadi hal yang memberatkan.

Usai sidang, Tanti langsung dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengawalan petugas, tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Widodo Irianto
|
Editor:Imadudin Muhammad