Bupati Malang Larang Siswa SMP Bawa Motor ke Sekolah
TIMES Malang/Bupati Malang, HM Sanusi.

Bupati Malang Larang Siswa SMP Bawa Motor ke Sekolah

Bupati Malang, HM Sanusi, instruksikan Sekda terbitkan edaran larangan siswa SMP membawa motor ke sekolah demi keselamatan dan kepatuhan UU No 22 Tahun 2009.

TIMES Malang,Selasa 3 Februari 2026, 16:04 WIB
14.3K
Y
Yatimul Ainun

MALANGPemerintah Kabupaten Malang, mengambil langkah tegas guna menekan angka kecelakaan di kalangan remaja sekaligus menegakkan aturan legalitas berkendara, bagis siswa SMP dan sederajat. 

Bupati Malang, HM Sanusi, memastikan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang siswa jenjang SMP Negeri dan sederajat di seluruh Kabupaten Malang, membawa atau mengendarai sepeda motor ke sekolah.

​Langkah preventif ini diambil sebagai respons atas masih maraknya fenomena pelajar di bawah umur yang mengoperasikan kendaraan bermotor tanpa memiliki dokumen legal.

​Landasan Hukum dan Risiko Fatalitas

​Bupati Sanusi menegaskan, bahwa kebijakan ini merupakan pengejawantahan dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam regulasi tersebut, syarat minimal memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah usia 17 tahun, yang secara otomatis belum terpenuhi oleh siswa usia SMP.

​"Karena (siswa SMP) belum mempunyai SIM. Demi keselamatan siswa, harus diatur dan ke sekolah tidak boleh mengendarai sepeda motor," tegas Abab Sanusi, begitu populer disapa, kepada TIMES Indonesia, Selasa (3/2/2026).

​Urgensi kebijakan ini didukung oleh data yang dihimpun TIMES Indonesia, bahwa catatan Satlantas Polres Malang, tren keterlibatan pelajar dalam insiden lalu lintas di wilayah Kabupaten Malang, menyumbang angka yang signifikan. 

Sepanjang tahun 2023 saja, tercatat sedikitnya 303 pelajar menjadi korban kecelakaan, atau sekitar 21 persen dari total korban kecelakaan di Kabupaten Malang. 

Tanpa kematangan emosional dan legalitas formal, siswa di jalan raya menjadi kelompok paling rentan terhadap fatalitas kecelakaan.

Pemkab Malang akan ​Koordinasi Lintas Sektoral

​Guna memastikan payung hukum ini berjalan efektif, Bupati Sanusi telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar, untuk segera menyusun draf Surat Edaran tersebut.

​Langkah administratif tersebut tidak akan berdiri sendiri. Pemerintah Kabupaten akan menindaklanjutinya dengan sosialisasi masif yang melibatkan Dinas Pendidikan serta berkoordinasi aktif dengan Satlantas Polres Malang. 

Hal tersebht dilakukan untuk sinkronisasi pengawasan di lapangan, mengingat di banyak sekolah—baik negeri maupun swasta—masih ditemukan fasilitas tempat parkir khusus bagi sepeda motor yang dibawa siswa di bawah umur.

​Mengakhiri Paradoks Parkir Sekolah

​Hadirnya Surat Edaran (SE) ini, nantinya diharapkan menjadi jawaban atas paradoks yang selama ini terjadi di lingkungan pendidikan. Keberadaan lahan parkir motor untuk siswa di SMP seolah menjadi legitimasi atas pelanggaran aturan lalu lintas.

​Melalui regulasi baru ini, pihak sekolah didorong untuk lebih ketat dalam pengawasan para siswanya. Sementara, orang tua siswa juga diharapkan berperan aktif dalam memastikan transportasi anak yang lebih aman tanpa melanggar aturan yang ada.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Yatimul Ainun
|
Editor:Tim Redaksi