TIMES MALANG, JAKARTA – Adanya riset yang dilakukan oleh serikat pekerja kampus yang menunjukan upah guru honorer berkisar antara 1,5 juta sampai 2 juta di daerah kota, sementara di daerah berkisar 300 ribu sampai 1 juta. Hal ini juga menunjukan sebanyak 42,9 persen dosen menerima upah dibawah 3 juta perbulan.
Hal ini menyebabkan lebih dari 58 persen tenaga pendidik merasa penghasilan mereka tidak mencukupi. Serta adanya pernyataan bahwa kemendikbud setiap tahunnya mengeluarkan 6 persen untuk Pendidikan. (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia 2 Mei 2024).
Dari pernyataan di atas tentu kita masih bertanya, mengapa di Indonesia kesejahteraan guru dianggap belum terpenuhi? Lantas bagaimana sudut pandang Islam tentang kesejahteraan guru?
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru memiliki hak untuk mendapatkan penghasilan dan jaminan sosial selama menjalankan pekerjaan mereka. Penghasilan tersebut salah satunya yaitu tunjangan profesi.
Selain tunjangan pokok, guru berstatus ASN (PNS dan PPPK) menerima tunjangan tambahan dari pemerintah pusat dan daerah. Ini termasuk tunjangan fungsional, tunjangan suami atau istri, tunjangan BPJS Kesehatan, tunjangan beras, tunjangan anak, dan tunjangan hari tua (Berlianto, 2019).
Sebagai suatu kondisi, Midgley menyatakan bahwa kesejahteraan sosial merupakan kondisi kehidupan manusia yang tercipta ketika berbagai permasalahan sosial dapat dikelola dengan baik, kebutuhan manusia dapat terpenuhi, dan kesempatan dapat dimaksimalkan.
Dalam istilah umum, kesejahteraan menunjuk suatu keadaan yang baik, kondisi manusia di mana orang-orangnya yang ada di dalam naungan kita makmur, dalam keadaan sehat dan damai (Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas).
Guru merupakan kunci utama pelaksanaan pendidikan yang akan mengantarkan peserta didik pada perubahan perilaku, kecerdasan dan akan menentukan kemajuan bangsa pada masa yang akan datang. Menurut Samana, guru adalah pelajar seumur hidup. Dimana seorang guru merupakaan seorang yang selalu memberikan ilmunya tanpa pamrih, dan secara tidak langsung turut menghabiskan hidupnya di dunia Pendidikan.
Berdasarkan pengertian di atas, tentu kesejahteraan guru merupakan suatu bentuk penghargaan atas kerja keras yang telah dilakukan guru tersebut dengan memberikan jaminan kemakmuran hidup dilingkungan satuan pendidikan, baik berupa dukungan spiritual maupun dukungan material berupa gaji yang layak. Serta layanan yang baik sebagai bentuk perhatian yang akan membuat guru merasa nyaman dan semangat dalam mentransfer ilmunya.
Keresahan yang di Hadapi Guru
Dengan tanggung jawab, moral yang dipercayakan negara kepada mereka sesuai dengan amanah Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 bahwa guru bertanggung jawab untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Kesejahteraan guru menjadi jantungnya pelayanan pendidikan, karena dengan sistem insentif yang wajar dan berkeadilan dapat diharapkan suatu komitmen guru untuk memberikan pelayanan yang optimal dan terbaik bagi masyarakat. Tampaknya dari aspek tersebut mungkin belum dapat terwujud sepenuhnya dalam lingkungan kehidupan guru masa kini.
Menurut Nichols, kebijakan adalah suatu keputusan yang dipikirkan secara matang dan hati-hati oleh pengambilan keputusan puncak dan bukan kegiatan-kegiatan berulang dan rutin yang terpogram atau terkait dengan aturan-aturan keputusan. Pendapat lain dikemukakan oleh Klein dan Murphy, bahwa kebijakan berarti seperangkat tujuan-tujuan, prinsip-prinsip serta peraturan-peraturan yang membimbing sesuatu organisasi, kebijakan dengan demikian mencakup keseluruhan petunjuk organisasi.
Usaha yang dapat dilakukan dalam mewujudkan kesejahteraan guru, pemerintah atau sekolah (Yayasan) harus memperbaiki dan mengusahakan hal-hal seperti; Kepala sekolah hendaknya berusaha agar setiap anggota pegawai merasa dirinya diterima dan diakui, Kepala sekolah mempunyai tanggung jawab untuk menolong anggota stafnya agar memperoleh kesempatan untuk menunjukkan kemampuannya, Kepala sekolah hendaknya berusaha menghargai setiap usaha atau ide-ide yang muncul diantara stafnya, Kepala sekolah berusaha mengikut sertakan stafnya dalam penentuan kebijaksanaan.
Untuk guru pegawai negeri (PNS), gaji diterima dari pemerintah pusat besarnya menurut golongan dan lama mengajar. Dengan kisaran nominal Rp. 800 ribu sampai 2 juta. Untuk gaji guru honorer daerah (PHD) gaji diberikan oleh pemerintah daerah (kabupaten masing-masing) dan guru kontrak gaji diberikan oleh pemerintah pusat. Dengan besaran gaji 710 ribu setiap bulan.
Sedangkan guru swasta, pihak yang membayar tenaga guru adalah dari pihak sekolah melalui SPP siswa, besarnya bervariasi tiap jamnya tergantung besar-kecilnya sekolah, antara kisaran Rp. 10.000/jam sampai Rp. 20.000/jam, tapi sekarang guru swasta juga mendapatkan tunjangan dari pemerintah pusat berbentuk uang BKG (bantuan kesejahteraan guru) sebesar Rp. 1.200.000/tahun, namun tidak semua guru mendapatkan, sehingga akhirnya kadang uang tersebut dibagi rata kepada semua guru.
Perbedaan lainnya ialah hanya guru negeri yang mendapatkan layanan berupa uang jaminan kesehatan dalam bentuk Jamsostek dan mendapatkan dana pensiun setelah usia masa kerja berakhir. Sedangkan guru PHD, kontrak dan swasta tidak mendapatkan.
Permasalahan lain yang perlu dicatat adalah betapa besar ketimpangan gaji/kesejahteraan/fasilitas yang diperoleh guru swasta, kontrak, maupun PHD dengan guru PNS, dan tentunya ini menimbulkan kecemburuan yang tidak sedikit, dengan alasan guru swasta mempunyai tugas yang sama yaitu: mendidik siswa, mengajar, dan ikut membantu pemerintah dalam rangka mencerdaskan bangsa, tetapi nasib mereka belum sepenuhnya diperhatikan oleh pemerintah.
Perbedaan lainnya ialah hanya guru negeri yang mendapatkan layanan berupa uang jaminan kesehatan dalam bentuk Jamsostek dan mendapatkan dana pensiun setelah usia masa kerja berakhir, sedangkan guru PHD, kontrak dan swasta tidak mendapatkan. Hal ini yang menjadikan ketimpangan serta kecemburuan antar guru swasta kepada guru negeri, atau sebaliknya guru daerah dengan guru yang berada di perkotaan.
Pandang Islam Terkait Kesejahteraan Guru
Dalam Islam, adalah perkara penting untuk mencari ilmu dan menghormati para guru. Adapun beberapa hadits yang menjelaskan tentang peran guru, yaitu : Beberapa hadits Nabi Muhammad SAW, yang menggaris bawahi pentingnya peran guru dan keberkahan dalam menuntut ilmu.
"Barangsiapa menempuh suatu jalan untuk mencari ilmu, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga." (HR. Muslim) dan ada juga pendapat yang lainnya "Orang yang tidak mensyukuri jasa manusia, dia tidak mensyukuri jasa Allah." (HR. At-Tirmidzi).
Dari hadits-hadits tersebut kita bisa mengambil pelajaran maupun kesimpulan, bahwa kita haruslah menghormati serta menghargai orang-orang yang telah berbuat baik kepada kita. Seperti contohnya seorang guru yang telah begitu banyak, memberikan ilmunya serta waktunya kepada anak atau peserta didiknya disekolah.
Seorang guru jugalah yang menjadi sebuah lilin penerang untuk membuka jalan yang lebih jelas serta terlihat luas yang bisa peserta didiknya maupun masyarakat melihat akan keberhasilannya dalam membantu mencerdaskan anak bangsa.
Jika negara memiliki istilah pahlawan tanpa jasa untuk guru, makai slam punya tempat istimewa bagi tenaga pendidik ini. Yang telah allah tuangkan dalam Qs. Al-Mujadallah : 11 yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, “Berdirilah kamu,” maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan”.
Islam memang mengatakan jika derajat seorang guru bahkan lebih baik ketimbang harta yang melimpah. Bukan karena perkara ilmu pengetahuan saja yang ia ajarkan, namun juga nilai-nilai kebaikan. Namun harus diperhatikan juga, manusia tidak lepas dengan segala kebutuhan dan guru juga manusia. Sehingga pemerintah perlu memikirkan kesejahteraan guru terutama yang belum tercapai, demi masa depan negara.
Guru atau pendidik memiliki peran penting dalam sejarah peradaban Islam. Mereka dihargai dan diakui atas kontribusi mereka dalam menyebarkan pengetahuan, ilmu pengetahuan, dan nilai-nilai Islam kepada generasi-generasi berikutnya.
Dalam pandangan Islam, guru dianggap sebagai pemimpin rohani yang membimbing murid-muridnya dalam pemahaman agama dan kehidupan spiritual. Mereka memiliki tanggung jawab untuk mengajarkan ajaran Islam, etika, dan moralitas kepada murid-murid mereka.
Dalam sejarah peradaban Islam, terdapat tradisi ilmiah yang kuat yang diteruskan melalui sistem pendidikan, terutama melalui institusi-institusi seperti madrasah. Guru-guru di madrasah diberikan penghargaan karena kontribusi mereka dalam melestarikan dan mengembangkan pengetahuan ilmiah. Hubungan antara guru dan murid dihargai tinggi dalam Islam.
Terdapat ajaran yang menekankan pentingnya adab (etika) dalam berinteraksi dengan guru. Murid diharapkan untuk menghormati, mendengarkan dengan baik, dan belajar dengan tekun dari guru mereka. Beberapa karya sastra dalam peradaban Islam menggambarkan penghargaan terhadap peran guru. Puisi, prosa, dan karya sastra lainnya sering menghormati kebijaksanaan dan pengetahuan guru.
Dalam sejarah Islam, para penguasa dan komunitas masyarakat memberikan gelar dan penghargaan formal kepada ulama dan cendekiawan sebagai pengakuan terhadap kontribusi mereka dalam bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Didirikannya universitas dan pusat-pusat pembelajaran tinggi di dunia Islam merupakan bentuk penghargaan terhadap peran guru dan ilmuwan. Contohnya, Universitas Al-Qarawiyyin di Fes, Maroko, diakui sebagai universitas tertua yang masih beroperasi, didirikan pada tahun 859 M.
Kesejahteraan guru dalam sejarah peradaban Islam sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai Islam yang menekankan pentingnya pendidikan, pengetahuan, dan penghargaan terhadap para pendidik. Para guru dan ulama dihargai dan diberikan upah yang layak atas kontribusi mereka dalam menyebarkan pengetahuan agama dan ilmu pengetahuan. Masyarakat Islam pada umumnya memberikan penghargaan yang tinggi terhadap pekerjaan guru dan memberikan dukungan finansial untuk memastikan keberlanjutan pengajaran.
Islam mendorong memberikan gaji dan kesejahteraan yang baik kepada guru sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerjaan mereka. Konsep zakat dan sedekah dapat digunakan untuk memberikan dukungan finansial kepada para guru yang mungkin membutuhkan bantuan.
Gaji guru dalam sejarah peradaban Islam bervariasi tergantung pada konteks waktu, tempat, dan kondisi ekonomi masyarakat pada masa itu. Dalam tradisi Islam, memberikan upah yang layak kepada guru dan ilmuwan dianggap sebagai tindakan mulia dan berpahala, sesuai dengan ajaran Islam tentang keadilan, solidaritas sosial, dan penghargaan terhadap ilmu pengetahuan.
Sistem wakaf (donasi atau sumbangan untuk kepentingan umum) sering kali digunakan untuk mendukung pendidikan dan institusi-institusi pendidikan, termasuk gaji guru. Pemerintah dan individu kaya juga sering mendonasikan harta mereka untuk memastikan keberlanjutan lembaga pendidikan.
Masyarakat Islam cenderung memiliki sistem perlindungan sosial yang melibatkan pemberian zakat dan sedekah kepada fakir miskin, termasuk guru yang mungkin membutuhkan dukungan finansial. Konsep solidaritas sosial sangat ditekankan dalam Islam.
Dalam sejarah Islam, guru sering dianggap sebagai penjaga warisan budaya dan intelektual. Pencapaian-pencapaian dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra seringkali dihubungkan dengan guru dan ulama, dan ini memberi mereka kehormatan dan tempat yang istimewa dalam masyarakat.
Dalam Islam, profesi guru dianggap sebagai salah satu pekerjaan yang mulia dan penting. Islam mendorong pemberian penghargaan kepada guru atas peran mereka dalam menyebarkan pengetahuan, membimbing masyarakat, dan mendidik generasi penerus. Beberapa aspek penghargaan terhadap profesi guru dalam Islam melibatkan nilai-nilai adab, sosial, dan spiritual.
Masyarakat Muslim tradisional memberikan penghargaan sosial yang tinggi kepada guru. Guru sering dianggap sebagai figur otoritatif dan dihormati dalam masyarakat. Mereka memiliki tanggung jawab moral untuk membimbing dan memberikan teladan kepada murid-murid mereka.
Dalam Islam, doa merupakan bentuk penghargaan dan dukungan. Murid-murid dianjurkan untuk mendoakan kebaikan bagi guru-guru mereka. Begitu pula, guru-guru sering diminta untuk mendoakan murid-murid mereka agar sukses dalam dunia dan akhirat.
Demikian pandangan Islam terkait kenaikan gaji guru. Peradaban dan masa depan negara tergantung pada keberhasilan mereka dalam mendidik murid-muridnya. Pengetahuan dan etika menjadi kunci utama keberhasilan negara di masa mendatang.
Karenanya guru sangat patut untuk diperhatikan kesejahteraannya agar dapat maksimal dalam menjalankan tugasnya. Bukan karena ingin dilihat ataupun di sanjung-sanjung akan tetapi dengan adanya rasa menghargai serta menghormati akan terciptanya kenyamanan yang terus berjalan dengan bai kantar kedua belah pihak.
Maka patutlah dilihat dan ditindak lanjuti bahwa kesejahteraan guru sangatlah penting untuk diperhatikan.
Adapun Upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Melalui pemberian tunjangan profesi guru (TPG) yang jumlah penerimanya terus meningkat.
Pada tahun 2017, Pemerintah melalui transfer daerah telah menyalurkan dana sekisar Rp. 55,1 triliun kepada 1.310,7 juta guru Pegawai Negeri Sipil Daerah atau biasa dengan singkatan (PNSD), seiring dengan bertambahnya profesi guru, maka meningkat menjadi Rp56,9 triliun pada tahun 2019.
Sedangkan besar dana yang disalurkan Pemerintah melalui mekanisme dana pusat yang telah ditransfer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui rekening masing-masing guru non-PNS sebesar Rp4,8 triliun pada tahun 2017, meningkat menjadi Rp5,7 triliun pada tahun 2019.
Di samping TPG, pemerintah juga memberikan tunjangan khusus guru (TKG) sebesar 1 kali gaji pokok yang dibayarkan kepada para guru atas pengabdiannya mengajar di daerah-daerah khusus. Jumlahnya terus meningkat, pada tahun 2017 TKG yang disalurkan melalui transfer daerah sebesar Rp1,67 triliun (41.599 guru), kemudian pada tahun 2019 sebesar Rp2,13 triliun (51.602 guru) dengan total dana sebesar Rp5,99 triliun sejak tahun 2017.
Sedangkan TKG yang disalurkan melalui mekanisme dana pusat sejak tahun 2014 sebesar Rp1,34 triliun. Pemerintah juga memberikan insentif kepada guru non-PNS yang belum tersertifikasi, dengan jumlah sebesar Rp422,32 miliar (untuk 117 ribu guru) di tahun 2017, dan Rp542,32 (untuk 150 ribu guru) di tahun 2018, dan Rp591,1 miliar (untuk 164 ribu guru) di tahun 2019.
Bagi guru PNS yang belum mendapatkan sertifikat profesi, pemerintah memberikan tambahan penghasilan (tamsil) sejumlah Rp833 miliar di tahun 2016, Rp 1.217 miliar di tahun 2017, dan Rp795 miliar di tahun 2018.
Adapun kesimpulan dari apa yang telah di jabarkan di atas, mengenai “Jeritan Guru Honorer. Bahwa guru merupakan seorang yang sangat berjasa dalam kehidupan kita, dimana mereka telah mengorbankan begitu banyak waktu, ilmu, serta tenaga untuk semua peserta didiknya dan juga tanggung jawab untuk mencerdaskan anak bangsa.
Diantara jasa-jasa guru itulah yang menjadi penyebab, kenapa pemerintah haruslah memiliki perhatian yang lebih untuk para guru tanpa membeda-bedakan statusnya. Guru juga di juluki sebagai pelita dalam kegelapan, dimana istilah ini sangatlah cocok atas peran serta pengorbanan yang telah para guru lakukan dalam membantu para orang tua untuk mendidik anaknya.
Menjadi seorang guru bukanlah hal yang mudah, karena menjadi seorang guru berarti kita telah siap untuk memberikan semua yang telah kita miliki. Baik ilmu, perhatia, serta waktu; dimana tidak jarang banyak sekali guru yang terkadang menghabiskan waktunya serta fikirannya hanya untuk di sekolah. Hanya untuk sekedar memastikan bahwa apa yang telah mereka ajarkan ke peserta didiknya tersampaikan dengan baik yang mereka tuangkan dalam setiap berkas laporan sekolah.
***
*) Oleh : Anisa Azzahra, Mahasiswa Institut Agama Islam Al Ghuraba Jakarta.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Pewarta | : Hainorrahman |
Editor | : Hainorrahman |