https://malang.times.co.id/
Forum Mahasiswa

Kemerdekaan Pers: Tolak RUU Penyiaran

Selasa, 21 Mei 2024 - 13:37
Kemerdekaan Pers: Tolak RUU Penyiaran Hafiz Aqmal Djibran, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM dan Ketua Umum HPMIG Cabang Malang

TIMES MALANG, MALANG – Kurang lebih empat belas tahun lamanya RUU Penyiaran No. 32 tahun 2002 menjadi program legislative nasional di DPR. Akhir-akhir ini, RUU tentang penyiaran tersebut kembali diperbincangkan. Bahwa pada kenyataannya pers ataupun media penyiaran merupakan pilar keempat dari sebuah negara demokrasi. Pers memiliki fungsi control kepada kekuasaan dalam menjalankan roda pemerintahan (apabila DPR tidak berfungsi secara baik). 

Di dalam konteks RUU Penyiaran, pemberangusan kebebasan pers sangat jelas jika kita melihat pasal demi pasal yang tercantum di dalam RUU tersebut. Hal ini tentunya menjadi concern kita khususnya terkait kebebasan pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Tinjauan Yuridis

Terdapat pasal-pasal yang ditambahkan maupun yang dihilangkan dalam RUU Penyiaran yang mengindikasikan adanya pemberangusan kebebasan pers dan tumpang tindih fungsi kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Pertama bunyi pasal 8A huruf (q) yang berbunyi “Menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran,”. 

Pasal 8a huruf (q) menyebut bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalnalistik khusus di bidang penyiaran. Hal ini menjadikan adanya tumpang tindih dengan UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers. Pasal yang bermasalah selanjutnya adalah Pasal 42 ayat 2 yang memiliki bunyi seperti Pasal 8A huruf (q) terkait wewenang penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran. 

Selanjutnya terdapat Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang menjadi sorotan di masyarakat yaitu terkait aturan larangan penyiaran ekslusif jurnalistik investigasi. Pasal tersebut menjadi krusial sebab jurnalistik investigasi menjadi produk jurnalistik yang mampu membongkar peristiwa demi peristiwa secara mendalam dan mencerahkan masyarakat atas peristiwa yang terjadi. 

Tidak sedikit karya jurnalistik investigasi yang mampu membongkar peristiwa hukum dan mengubah opini masyarakat. Contoh jurnalistik investigasi adalah peristiwa “Watergate” di Amerika Serikat yang membuat Richard Nixon Presiden Amerika Serikat pada saat itu mengundurkan diri atas skandalnya yang dibongkar oleh jurnalis dari media Washington Post. 

Pasal berikutnya yang banyak disebutkan oleh pengamat demokrasi dan praktisi media sebagai “Pasal Karet” yaitu Pasal 50 B ayat 2 huruf (k) yang memuat tentang  pelarangan membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang. Bunyi Pasal ini bersifat sangat subjektif baik oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak lainnya yang mampu membuat seseorang dijebloskan ke penjara atas dalih melanggar pasal tersebut.

Content Creator

Konten creator dalam hal ini yang mengunggah kontennya lewat platform digital (Youtube, Instagram, Tiktok, dsb) akan terdampak akan RUU Penyiaran ini. Hal ini sesuai dengan penambahan Pasal tentang platform digital yang dimana itu telah melingkupi platform media sosial. Sebelumnya, di UU tentang Penyiaran tahun 2002 hanya melingkupi Televisi dan Radio. 

Tentunya ini menjadi hal yang harusnya dikritisi oleh para content creator atau pegiat konten yang mengkomersilkan kontennya di media sosial. Namun sangat disayangkan belum banyak pegiat konten yang menyuarakan hal ini. Kebanyakan penolakan datang dari jurnalis dan praktisi media. Sosialisasi yang dilakukan oleh DPR pun masih terbilang belum masif. Padahal aturan ini menyangkut hajat hidup para pegiat konten tersebut.

Kontroversi Jurnalistik Investigasi

Asbabun Nuzul dari lahirnya Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) terkait penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi masih belum diketahui hingga saat ini. Namun, pernyataan DPR dengan berdalih bahwa jurnalistik investigasi bisa mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum merupakan bagian dari pembungkaman pers untuk mendapatkan fakta dan informasi dari sebuah peristiwa. 

Padahal, Pers dan Kepolisian memiliki peran yang berbeda. Kepolisian yang melakukan penyelidikan dan penyidikan bersifat scientific crime investigation (SCI). Sedangkan Pers bertanggung jawab atas informasi dalam menyajikan fakta-fakta kepada masyarakat. Peran pers justru tidak mengganggu kerja-kerja kepolisian. Justru selama ini dalam beberapa kasus atau peristiwa pers membantu kepolisian dalam kerja–kerjanya. 

Munculnya Pasal terkait penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi ini perlu dijadikan bahan merenung untuk insan pers yang ada di Indonesia. Khususnya dalam penyiaran, saat ini jarang terlihat program-program TV yang menyajikan karya jurnalistik investigasi. Program TV saat ini dominan program-program hiburan, bahkan bisa dihitung untuk program jurnalistik investigasi. 

Sudah menjadi niscaya persaingan di industry media makin ketat di era digital. Namun, publik juga berhak mendapatkan informasi yang berkualitas dari para insan pers dengan karya-karya jurnalistik investigasi.

***

*) Oleh: Hafiz Aqmal Djibran, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM dan Ketua Umum HPMIG Cabang Malang

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.