https://malang.times.co.id/
Opini

Efisiensi Anggaran dan Kepatuhan Pajak

Sabtu, 08 Maret 2025 - 16:55
Efisiensi Anggaran dan Kepatuhan Pajak Amir Hidayatulloh, Dosen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Ahmad Dahlan.

TIMES MALANG, YOGYAKARTA – Saat sekarang, isu yang sedang hangat di kalangan masyarakat terkait dengan “efisiensi anggaran”. Efisiensi anggaran merupakan strategi yang diambil oleh pemerintah guna mengoptimalkan penggunaan dana negara untuk menghadap berbagai tantangan ekonomi.

Misalnya, perlambatan pertumbuhan ekonomi global, fluktasi nilai tukar rupiah, serta peningkatan utang. Namun, kebijakan ini pasti membawa dampak pada perubahan perilaku masyarakat, misalnya pada bidang perpajakan.  

Efisiensi Anggaran

Seperti yang tertuang pada Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025.

Pemerintah pada tahun 2025 melakukan efisiensi Anggaran dan Pendapatan Negara (APBN) sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari:

Pertama, nggaran belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp256.100.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus miliar rupiah).

Kedua, transfer ke daerah sebesar Rp50.595.177.420.000,00 (lima puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujug puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).

Efisiensi anggaran ini dilakukan pemerintah dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Dampak Efisiensi Anggaran Pada Masyarakat

Efisiensi anggaran menimbulkan dampak pada berbagai sektor. Pada bidang pendidikan dan riset, efisiensi anggaran menyebabkan pengurangan dana riset, serta pengurangan alokasi dana beasiswa, misalnya Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI).

Hal ini karena angagran yang diterima kemendiktiristek juga dikurangi, sehingga kemendiktiristek perlu melakukan penyesuaian anggaran. Selain itu, efisiensi anggaran juga menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada berbagai sektor.

Efisiensi anggaran juga dirasakan oleh sektor perhotelan. Adanya efisiensi anggaran menyebabkan penurunan pendapatan hotel yang disebabkan karena pengurangan alokasi biaya dinas.

Dampak Efisiensi Anggaran Pada Kepatuhan Wajib Pajak

Berbagai dampak yang ditimbulkan dari efisiensi anggaran mungkin akan menimbulkan masyarakat kurang percaya pada pemerintah. Masyarakat akan menganggap bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah merugikan baginya.

Dengan demikian, akan timbul pertanyaan dalam masyarakat “ngapain harus bayar pajak, kalau tidak memberikan manfaat baginya”. Pertanyaan inilah yang mendorong masyarakat untuk tidak membayarkan pajaknya karena kurangnya rasa percaya pada pemerintah. (*)

***

*) Oleh : Amir Hidayatulloh, Dosen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Ahmad Dahlan.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.