TIMES MALANG, MALANG – Bagi warga Malang, parkir bukan lagi sekadar urusan memarkir kendaraan. Ia telah berubah menjadi pengalaman sosial yang nyaris rutin: tawar-menawar halus tanpa kata, uang receh yang berpindah tangan tanpa karcis, hingga rasa tidak enak menolak meski kendaraan hanya berhenti dua menit.
Di kota pendidikan yang mengklaim diri ramah wisata dan tertib tata ruang, parkir justru tumbuh sebagai persoalan yang dibiarkan berlarut-larut, seolah menjadi bagian “alami” dari denyut kota.
Masalahnya bukan semata kekurangan lahan. Malang tidak kekurangan konsep, peraturan, bahkan rencana digitalisasi. Yang kurang adalah keberanian menata dan konsistensi menegakkan aturan.
Di banyak titik kota dari kawasan kampus, pusat kuliner, hingga pasar tradisional ruang publik menyempit bukan karena bangunan baru, melainkan karena kendaraan yang diparkir seenaknya dan sistem pengelolaan yang setengah hati.
Trotoar yang seharusnya milik pejalan kaki berubah menjadi garasi dadakan. Badan jalan yang dirancang dua lajur menyusut jadi satu. Kemacetan kecil menjadi rutinitas, lalu dianggap wajar. Kota pun pelan-pelan kehilangan logikanya: yang berjalan kaki tersisih, yang taat aturan merasa canggung, dan yang melanggar justru paling diuntungkan.
Yang lebih problematis, parkir di Malang tidak hanya soal ruang, tetapi juga soal ekonomi informal yang dibiarkan tumbuh tanpa tata kelola jelas. Juru parkir hadir hampir di setiap sudut, tetapi sistemnya abu-abu: tidak selalu terdaftar, tidak selalu menyetor sesuai ketentuan, dan nyaris tak pernah bisa dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan.
Masyarakat pun berada dalam posisi serba salah. Menolak membayar parkir terasa tidak enak, meski tidak diberi karcis. Meminta karcis sering dianggap merepotkan. Akhirnya, praktik ilegal menjadi kebiasaan kolektif yang dinormalisasi. Negara absen, warga beradaptasi.
Padahal, jika dikelola dengan serius, parkir bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan. Kota-kota lain sudah membuktikan bahwa retribusi parkir yang transparan mampu menyumbang PAD sekaligus memperbaiki layanan publik. Di Malang, potensi itu seperti bocor halus: ada uang yang beredar setiap hari, tetapi sulit dilacak ke mana ujungnya.
Ironisnya, pemerintah kota kerap merespons persoalan parkir dengan pendekatan kosmetik: operasi sesaat, spanduk larangan, atau wacana digitalisasi yang tidak pernah benar-benar menyentuh akar masalah. Setelah petugas pergi, pola lama kembali bekerja. Jalan kembali sempit, trotoar kembali hilang.
Fenomena ini menunjukkan bahwa parkir bukan sekadar urusan teknis perhubungan, melainkan potret tata kelola kota. Ketika ruang publik tidak dilindungi, yang berkuasa adalah logika siapa cepat dia dapat. Ketika aturan tidak ditegakkan, yang tumbuh adalah budaya kompromi terhadap kekacauan.
Lebih jauh, parkir liar menciptakan ketidakadilan ruang. Warga yang tidak memiliki kendaraan pejalan kaki, lansia, difabel harus mengalah. Hak mereka atas trotoar dikorbankan demi kenyamanan pemilik kendaraan. Kota pun bergerak ke arah yang makin eksklusif: ramah bagi yang bermotor, tidak bersahabat bagi yang berjalan kaki.
Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan seharusnya bisa memberi contoh peradaban ruang. Kampus-kampus besar, pusat riset, dan komunitas intelektual seharusnya tumbuh berdampingan dengan sistem kota yang rasional. Tetapi realitas parkir justru menunjukkan paradoks: kota yang mendidik generasi kritis, namun mengelola ruang publik dengan cara serampangan.
Sudah saatnya pemerintah kota berhenti memperlakukan parkir sebagai urusan kecil. Ia adalah simpul penting antara transportasi, ekonomi rakyat, pendapatan daerah, dan hak warga atas ruang publik. Penataan parkir harus masuk ke agenda prioritas, bukan sekadar lampiran kebijakan.
Langkahnya pun tidak perlu muluk. Pendataan juru parkir secara terbuka, sistem karcis digital yang benar-benar diterapkan, zona parkir yang jelas, sanksi tegas bagi pelanggaran, serta penyediaan kantong parkir yang manusiawi adalah pekerjaan dasar sebuah kota modern. Yang dibutuhkan bukan ide baru, melainkan kemauan politik.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu berhenti memaklumi kekacauan. Membayar parkir tanpa karcis, memarkir di trotoar, atau berhenti di badan jalan bukan sekadar pelanggaran kecil, tetapi kontribusi terhadap rusaknya tata kota. Ketertiban tidak lahir dari baliho, melainkan dari kesepakatan sosial bahwa ruang publik adalah milik bersama, bukan milik yang paling kuat atau paling nekat.
Parkir di Malang hari ini adalah cermin: kita ingin kota yang tertib, tetapi masih nyaman hidup dalam ketidakteraturan. Kita mengeluh macet, tetapi memarkir sembarangan. Kita menuntut pelayanan, tetapi mentoleransi sistem gelap.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Malang tidak hanya akan semakin semrawut, tetapi juga kehilangan identitasnya sebagai kota yang beradab. Sebab kota bukan diukur dari banyaknya kafe atau gedung tinggi, melainkan dari bagaimana ia menghormati ruang publik dan memperlakukan warganya secara setara.
Dan dari parkirlah, kita bisa menilai: apakah Malang sedang bergerak menuju kota yang tertata, atau sekadar menumpuk kekacauan dengan nama kebiasaan.
***
*) Oleh : Ferry Hamid, Peraih Anugerah Tokoh Pemuda Inspiratif ATI 2024 TIMES Indonesia.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |