TIMES MALANG, MALANG – Organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat sejak awal lahir sebagai manifestasi partisipasi warga. Ia adalah anak kandung demokrasi ruang bagi masyarakat untuk berkumpul, bersuara, dan memperjuangkan kepentingan publik di luar struktur negara. Dalam sejarahnya, ormas dan LSM pernah menjadi lokomotif perubahan, benteng kritik, sekaligus penyeimbang kekuasaan yang sering abai terhadap suara rakyat kecil.
Namun, di ruang publik hari ini, citra itu kian buram. Tidak sedikit ormas dan LSM yang justru tampil dengan wajah sebaliknya: intimidatif, oportunistik, bahkan meresahkan. Alih-alih menjadi penyalur aspirasi, sebagian berubah menjadi alat tekanan. Bukan lagi memperjuangkan kepentingan publik, tetapi kepentingan sempit yang dibungkus jargon moral dan legalitas organisasi.
Fenomena ini mudah ditemui. Aksi “audiensi” yang berujung ancaman, unjuk rasa yang berubah menjadi pemaksaan kehendak, hingga praktik mendatangi kantor pemerintah atau swasta dengan membawa nama organisasi, seolah memberi pesan tersirat: penuhi tuntutan kami, atau masalah akan diperpanjang. Di titik ini, ormas kehilangan ruh gerakannya dan berubah menjadi aktor informal kekuasaan tanpa mandat publik.
Masalahnya bukan pada hak berkumpul dan berserikat hak itu dijamin konstitusi. Persoalannya terletak pada cara dan tujuan. Ketika ormas menjadikan tekanan sebagai metode utama, dan keresahan publik sebagai efek samping yang dianggap wajar, maka demokrasi sedang disabotase dari dalam. Kritik berubah menjadi teror sosial. Advokasi menjelma transaksi.
Lebih ironis lagi, sebagian aksi ormas kerap mengklaim diri sebagai “wakil rakyat” atau “suara masyarakat”, tanpa mekanisme legitimasi yang jelas. Tidak ada pemilihan, tidak ada mandat kolektif, namun merasa paling berhak berbicara atas nama publik. Demokrasi pun direduksi menjadi panggung klaim sepihak, bukan ruang deliberasi yang sehat.
Dalam situasi tertentu, keberadaan ormas yang agresif justru menciptakan ketakutan sosial. Pelaku usaha kecil, lembaga pendidikan, bahkan kantor pelayanan publik menjadi sasaran tekanan.
Negara yang seharusnya hadir menegakkan hukum, sering kali ragu bertindak tegas. Aparat memilih jalan aman: mediasi, kompromi, atau pembiaran. Akibatnya, hukum terlihat tumpul ke bawah dan lunak ke pihak yang paling bising.
Di sinilah letak persoalan seriusnya. Ketika negara kalah oleh tekanan kelompok, maka supremasi hukum tergeser oleh supremasi intimidasi. Ormas yang seharusnya tunduk pada hukum justru merasa berada di atasnya. Jika ini dibiarkan, ruang publik akan dipenuhi aktor-aktor informal yang saling berlomba menunjukkan kekuatan, bukan argumen.
Perlu ditegaskan, kritik terhadap ormas atau LSM yang meresahkan bukanlah upaya membungkam kebebasan sipil. Justru sebaliknya, ini adalah upaya menyelamatkan kebebasan itu sendiri. Kebebasan tanpa tanggung jawab hanya akan melahirkan anarki sosial. Demokrasi tanpa etika hanya akan menghasilkan kegaduhan.
Ormas dan LSM sejatinya memiliki modal moral yang besar: kepercayaan publik. Modal ini runtuh ketika organisasi lebih sibuk mencari rente sosial ketimbang memperjuangkan keadilan. Ketika spanduk dan atribut lebih sering dipakai sebagai alat tawar, bukan sebagai simbol perjuangan, maka publik berhak curiga.
Negara tidak boleh ragu menertibkan. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan konsisten. Bukan dengan membubarkan secara serampangan, tetapi dengan memastikan setiap organisasi berjalan sesuai aturan, transparan dalam pendanaan, dan bertanggung jawab dalam aksi. Negara juga harus berani mengatakan tidak pada tuntutan yang lahir dari tekanan, bukan dari argumentasi rasional.
Di sisi lain, ormas dan LSM perlu melakukan refleksi internal. Apakah mereka masih setia pada tujuan awal? Apakah aksi-aksi mereka benar-benar memperjuangkan kepentingan publik, atau sekadar memelihara eksistensi organisasi? Demokrasi membutuhkan ormas yang kuat secara moral, bukan hanya lantang secara suara.
Masyarakat pun punya peran penting. Publik tidak boleh mudah terintimidasi atau terseret narasi seolah semua aksi atas nama organisasi adalah kebenaran. Sikap kritis perlu diarahkan tidak hanya pada negara, tetapi juga pada kelompok-kelompok sipil yang mengklaim diri sebagai pembela rakyat.
Ormas dan LSM adalah bagian dari ekosistem demokrasi. Ketika mereka berfungsi dengan sehat, demokrasi tumbuh subur. Namun ketika mereka kehilangan arah, demokrasi justru terancam dari dalam. Tantangannya hari ini bukan membatasi kebebasan berserikat, melainkan memastikan kebebasan itu dijalankan dengan etika, hukum, dan tanggung jawab sosial.
***
*) Oleh : Ferry Hamid, Peraih Anugerah Tokoh Pemuda Inspiratif ATI 2024 TIMES Indonesia.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |