https://malang.times.co.id/
Opini

Menunggu Tuah Data Tunggal Kemiskinan

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:02
Menunggu Tuah Data Tunggal Kemiskinan Faiz Abdalla, Juara 1 Karang Taruna Berprestasi Provinsi Jawa Timur 2022.

TIMES MALANG, GERSIK – Pemerintah tengah menuntaskan data tunggal kemiskinan. Kebijakan data tunggal yang merupakan arahan dari Presiden Prabowo, telah dipadupadankan dan memasuki tahap akhir. Tinggal menunggu Inpres sebagai payung hukumnya. 

Kemensos menargetkan, data tersebut dapat digunakan mulai triwulan kedua dan ketiga tahun ini. Sebagai basis penyaluran program kesejahteraan sosial, atau yang lebih familiar di masyarakat sebagai bantuan sosial (bansos).

Dalam pidato perdananya seusai dilantik, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pengentasan kemiskinan menjadi salah satu prioritas utama pemerintahannya. “Kami percaya dan yakin kita punya kekuatan menghilangkan kemiskinan dari bumi Indonesia,” kata Prabowo saat berpidato di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, Jakarta pada 20 Oktober 2024.

Beberapa hari setelah pelantikan Kabinet Merah Putih, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko langsung mengadakan rapat koordinasi dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kantor Kemensos (30/10/2024). Rapat tersebut membahas penyelarasan data sebagai pijakan rencana induk percepatan pengentasan kemiskinan.

Pada rapat koordinasi lanjutan dengan Menteri Sosial di Kantor Kemensos (11/11/2024), Budiman Sudjatmiko mengungkapkan, sekitar 20 persen bantuan sosial (bansos) yang disalurkan tidak tepat sasaran. Apa yang diungkapkan Kepala BP Taskin tentu bukan hal baru.

Catatan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, pada awal 2021 hingga awal 2023, kerugian negara akibat bantuan sosial salah sasaran mencapai Rp 523 miliar per bulan (Kompas, 2023).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun menemukan kesalahan penyaluran bansos pemerintah yang mengakibatkan kerugian negara hingga 6,9 triliun rupiah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 menyebut kesalahan penyaluran bansos terjadi pada Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial tunai (BST). Terutama, BPK masih menemukan banyak penerima bansos yang sudah meninggal dunia.

Karena itu, Pemerintah berprogres menyusun data tunggal kemiskinan. Mengingat, kualitas data memang sangat krusial untuk keberhasilan program kesejahteraan sosial, khususnya pengentasan kemiskinan. Akhirnya per awal Februari ini, Kemensos pun merilis bahwa data tunggal telah memasuki tahap finishing. Bernama data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN). Data yang telah dintegrasikan oleh BPS, berasal dari DTKS, P3KE, dan Regsosek.

Tantangan dan Harapan

Tapi, bagaimana pun data-data itu akan dijadikan satu data kemiskinan, tantangan yang akan dihadapi agar data menjadi presisi tetaplah sama. Yakni bagaimana mengantisipasi dinamika data. Seperti terjadinya penambahan warga dengan kelahiran, pengurangan dengan kematian, perpindahan domisili penduduk, dan perubahan status sosial. Karena itu, yang tidak kalah penting diperhatikan kemudian adalah membangun sistem pengendalian hingga level desa.

Menteri Sosial pun menjelaskan pihaknya tengah menyiapkan mitigasi terkait pemutakhiran data yang mengacu pada DTSEN. Menurutnya, mitigasi diperlukan mengingat DTSEN bersifat dinamis. Oleh karenanya butuh dilakukan verifikasi dan validasi secara berkala. 

Nantinya terdapat dua jalur terkait mekanisme pemutakhiran DTSEN. Pertama, yakni jalur resmi melalui RT dan RW. Kedua, yaitu jalur partisipasi masyarakat untuk menyampaikan sanggahan maupun usul. Namun, kewenangan validasi data akan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Sebenarnya, apa yang disampaikan Menteri Sosial kurang lebih sama dengan apa yang sudah diatur Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, dan Kepmensos Nomor 73/Huk/2024 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi DTKS. Baik mengenai verifikasi dan validasi, pengendalian kualitas, dan apa yang disebut Menteri Sosial sebagai mitigasi pemutakhiran data. Hanya pertanyaannya, bagaimana implementasinya?

Tantangannya memang pada implementasi. Pada tatanan praktik. Kalau secara teoritik, apakah itu norma yang mengatur mengenai antisipasi dinamika data maupun proses sanggahan mandiri, DTKS bukanlah sebuah sistem yang terbangun dari semalam. Ia sistem yang sudah terbilang mapan. 

Sehingga beragam perbaikan dari waktu ke waktu telah dilakukan. Hanya saja sekali lagi, praktik di lapangan bagaimana? Sesuai tidak? Mengapa? Karena pengelolaan data melibatkan jejaring struktur pemerintahan secara vertikal yang panjang.

Mulai dari rukun tetangga, rukun warga, pemerintah desa, jajaran pemerintah daerah, provinsi, hingga kementerian. Persoalannya, sejauh mana penetrasi jajaran di bawah memahami apa yang diharapkan policy maker di atas? Apakah nanti kecamatan, atau pemerintah daerah, secara aktif dan rutin untuk melakukan pemeliharaan data? 

Sebagian mungkin iya, lantas bagaimana sebagian yang lain? Nah inilah kira-kira tantangan yang akan dihadapi, yakni bagaimana memastikan pengendalian data hinggal level desa berjalan dengan baik.

Namun bagaimana pun, pengusahaan data Tunggal kemiskinan tetap merupakan sebuah progres yang berarti. Sebuah inisiasi yang sangat layak diapresiasi. Tidak ada lagi rujukan bercabang, acuan yang berbeda, dalam mengupayakan pelayanan sosial, kesejahteraan sosial, dan pengentasan kemiskinan yang terintegrasi.  

Sebelumnya, angka kemiskinan yang dirilis BPS seakan-akan bicara sendiri, berada di ruang yang berbeda dengan DTKS yang dikelolah Kemensos. Kini dengan adanya data tunggal yang dipadupadankan BPS, tentu diharapkan memudahkan angka hasil survey dengan data subtantif penyelenggaraan program kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan yang menggunakan pendekatan buttom up.

Dengan begitu, kehadiran data tunggal diharapkan dapat mempertajam program pengentasan kemiskinan, serta meningkatkan akurasi program jaminan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga kemiskinan bisa ditekan ke angka 4,5-5 persen.

***

*) Oleh : Faiz Abdalla, Juara 1 Karang Taruna Berprestasi Provinsi Jawa Timur 2022.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.