https://malang.times.co.id/
Kopi TIMES

Kampus sebagai Miniatur Negara dan Kontrol Kebijakan

Kamis, 08 Februari 2024 - 20:31
Kampus sebagai Miniatur Negara dan Kontrol Kebijakan Muhammad Nafis S.H,. M.H, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Malang

TIMES MALANG, MALANGKAMPUS sebagaimana kita ketahui tidak hanya mengakomodir mahasiswa untuk belajar dan menuntaskan pendidikan selama beberapa tahun. Akan tetapi lebih dari itu, perguruan tinggi sejak awal memang menjadi miniature negara dengan konsep keberagaman. Hal ini bisa terlihat dari banyaknya mahasiswa yang berasal dari wilayah dimana kampus itu berada. Misalnya Institut Teknologi Bandung merupakan salah satu kampus yang dihuni oleh puluhan ribu mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. 

Persebaran daerah asal mahasiswa menjadikan ITB layak dikatakan sebagai miniatur ke-Indonesiaan, karena dihuni oleh insan dengan berbagai latar belakang sosial budaya, agama, suku bangsa, dan adat-istiadat yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia. Secara tidak langsung proses berkembangnya kehidupan kampus tentu akan sama dengan kondisi negara dalam skala besar. Interaksi mahasiswa dari berbagai daerah untuk saling bekerja sama hingga mungkin memecahkan masalah menjadi sangat relevan dan perlu dipertahankan dalam wujud demokrasi. 

Hasilnya tentu ada banyak mahasiswa akan memandang pluralisme sebagai suatu paham yang menghargai adanya perbedaan di tengah kesamaan yang ada. Hal tersebut terealisasi dalam kehidupan keseharian masyarakat, terutama dalam menghargai perbedaan agama dan saling menghormati satu dengan yang lainnya. 

Konsepsi bhinneka tunggal ika harus sejalan dengan paham multikulturalisme yang mengajarkan bahwa terdapat satu benang merah (persamaan) di tengah perbedaan. Pluralisme harus dimaknai sebagai kesediaan untuk menerima keberagaman, menjunjung toleransi dan sikap saling menghormati serta menghargai perbedaan suku, ras, agama, golongan, adat-istiadat, bahkan status sosial dan pandangan hidup. 

Konsepsi pluralisme tidak hanya berlaku sempit, dalam arti hanya berkutat pada pengakuan adanya keberagaman agama, suku bangsa, dan etnis dalam masyarakat. Lebih daripada itu, pluralisme termasuk di dalamnya pengakuan akan adanya keberagaman dalam berpikir dan bertindak. Karena itu, untuk mencapai pluralisme diperlukan kematangan dari kepribadian sese-orang dan atau sekelompok orang. 

Keberagaman civitas akademika perguruan tinggi, baik agama, budaya, kebangsaan, maupun adat istiadat, sesungguhnya dipersatukan oleh kesamaan kajian Universitas, kesamaan visi, kesamaan misi, dan hal ini pada akhirnya menciptakan suatu nilai bersama yang diakui dan di percaya bersama. Oleh karena itu, kampus harus menjadi gerbang nilai-nilai kebangsaan. Walaupun terdapat berbagai program studi dan jurusan di kampus, namun harus dipahami bahwa segala ilmu yang dipelajari hendaknya digunakan untuk menunjang kemajuan dan peradaban bangsa. 

Kampus merupakan tempat yang memerlukan keberagaman pandangan, dalam artian terdapat ruang analisis bagi semua orang, tentu saja berdasarkan teori dan argumentasi rasional. Dalam konteks ini, kampus seharusnya berfungsi sebagai wadah tumbuhnya kebebasan berpikir. Terkait dengan strategi penguatan nilai Bhinneka Tunggal Ika, diperlukan serangkaian kegiatan yang secara sadar dirancang untuk mengembangkan kemampuan saling menghormati dan menghargai keberagaman. 

Sebagaimana kita ketahui pembelajaran sikap hanya dapat dilakukan melalui tiga hal; pembiasaan, penanaman nilai-nilai (melalui pendidikan) dan penguatan keterlibatan warga. Pernyataan ini harus kita pahami bahwa “pikiran mempengaruhi perkataan, perkataan mempengaruhi tindakan, tindakan mempengaruhi kebiasaan, kebiasaan akhirnya menjadi karakter”. Oleh karena itu, peningkatan nilai keberagaman harus dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. 

Sebenarnya, perguruan tinggi dewasa ini sudah sangat baik dalam pengembangan kompetensi intelektual, akan tetapi masih lemah dalam penguatan kapasitas moral, terutama pada dimensi perasaan moral (moral feeling) dan tindakan moral (moral action). Dimensi moral merujuk pada sikap dan perilaku yang ditampilkan oleh individu telah sejalan dengan tuntutan nilai, norma, dan moralitas publik (berlaku umum). Dimensi ini tidak hanya berkutat pada tataran konseptual-filosofis, melainkan lebih substantif menyasar pada cara-cara berperilaku dalam kehidupan keseharian. 

Dengan demikian sebagai microcosme dari gambaran suatu negara keselarasan antara produk akademik serta moral dari semua lulusan perguruan tinggi menjadi harapan besar negara demi terciptanya keadilan. Kampus harus mampu menjadi miniatur terbaik untuk menguji secara maksimal apa saja kebutuhan masyarakat melalui penyambung lidah kepada pemerintah sebagai pemangku kebijakan.

***

*) Oleh : Muhammad Nafis S.H,. M.H, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Malang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

 

__
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.