https://malang.times.co.id/
Kopi TIMES

Guru Honorer: Gaji Minim, Beban Maksimal

Rabu, 18 Desember 2024 - 22:31
Guru Honorer: Gaji Minim, Beban Maksimal Fakhri, Mahasiswa di UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

TIMES MALANG, BANDUNG – Saat ini, topik guru honorer menjadi salah satu yang paling sering dibahas di Indonesia. Banyak orang masih belum memahami apa itu guru honorer dan bagaimana mereka berkontribusi pada dunia pendidikan. 

Di Indonesia, masalah guru honorer, terutama terkait kesejahteraannya, masih menjadi perhatian utama. Padahal, guru adalah orang yang sangat berpengaruh dalam menciptakan generasi berikutnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), guru honorer adalah seorang guru 
yang menerima gaji rutin setiap bulan, tetapi tidak mendapatkan gaji sebagai guru tetap. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan Nomor 56 Tahun 2012, guru honorer dianggap sebagai bagian dari tenaga honorer. 

Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 
48 Tahun 2005 menyatakan bahwa guru honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk menjalankan fungsi tertentu di suatu lembaga pemerintah. Selain itu, APBN atau APBD membayar gaji mereka.

Guru honorer memiliki tanggung jawab utama untuk mengajar, seperti guru pada 
umumnya. Mereka bertanggung jawab untuk mendidik, membimbing, dan menilai dan mengevaluasi siswa di tingkat pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, menurut peraturan yang ada. 

Namun, sistem penggajian adalah perbedaan besar antara guru honorer dan PNS. Gaji guru honorer tidak tetap, tergantung pada jumlah jam 
pelajaran yang diajarkan. 

Sebaliknya, gaji PNS didapatkan secara tetap setiap bulan, dengan besaran yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Gajinya biasanya jauh lebih rendah daripada PNS.

Dibandingkan dengan guru honorer, guru PNS menerima gaji yang lebih rendah. Gaji 
pokok guru PNS berkisar antara 2,3 juta hingga 5 juta, tergantung pada golongan dan lamanya bekerja sebagai PNS. Mereka juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan kesehatan, dan tunjangan hari tua. 

Gaji guru PNS dengan golongan terendah dapat mencapai Upah Minimum Regional (UMR) di daerah penugasan mereka. Selain itu, guru PNS dapat dibayar hingga empat belas kali setahun. 

Gaji guru honorer, di sisi lain, jauh lebih rendah. Mereka berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta di kota-kota besar, dan antara Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta di daerah yang tidak stabil (bukan per bulan).

Di Indonesia, profesi guru honorer tidak mudah. Dalam menjalankan tugas dan 
tanggung jawab mereka, mereka sering menghadapi berbagai tantangan. Guru honorer memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan guru lainnya, meskipun mereka tidak memiliki status PNS atau PPPK. 

Persyaratan pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah juga harus dipenuhi oleh guru honorer. Mereka harus memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, seperti sarjana pendidikan atau sarjana 
dalam bidang yang terkait. Selain itu, guru honorer tidak memiliki jaminan pekerjaan. Kontrak mereka dapat dipecat atau tidak diperpanjang setiap tahunnya.

Perhatian dan dukungan dari pemerintah dan masyarakat diperlukan untuk 
meningkatkan kondisi guru honorer di Indonesia. Untuk meningkatkan kualitas pengajaran, guru honorer juga harus diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan 
profesional. 

Ini akan memungkinkan guru honorer menjalankan tugas dan tanggung jawab 
mereka dengan lebih baik dan memberikan pendidikan berkualitas tinggi kepada generasi muda Indonesia. 

Proses belajar mengajar tidak akan berhasil tanpa guru. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempertimbangkan kesejahteraan guru tanpa membedakan mereka apakah mereka guru tetap atau honorer.

***

*) Oleh : Fakhri, Mahasiswa di UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.