https://malang.times.co.id/
Kopi TIMES

Hari Desa Nasional 2025: Cara Tepat Mengelola Dana Desa

Rabu, 08 Januari 2025 - 11:49
Hari Desa Nasional 2025: Cara Tepat Mengelola Dana Desa Muhammad Nur, Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II B Kanwil DJPb Provinsi Riau.

TIMES MALANG, RIAU – Dana Desa menjadi salah satu instrumen Transfer Ke Daerah (TKD) yang diharapkan dapat menjadi stimulus pembangunan dari Desa. Dalam struktur APBN, alokasi Dana Desa pada tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp. 72 triliun (djpk.kemenkeu.go.id; setkab.go.id). Sementara itu alokasi Dana Desa untuk tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp. 68 triliun (djpk.kemenkeu.go.id). 

Lalu pada tahun 2024, alokasi anggaran Dana Desa menyentuh angka Rp. 70 triliun yang diperuntukkan bagi 75 ribu desa. Sedangkan pada tahun 2025 ini alokasi Dana Desa sebesar Rp71 triliun (djpk.kemenkeu.go.id). Alokasi anggaran yang sedemikian besar tentu memerlukan pengelolaan yang baik dari aparatur desa bersama warganya. 

Sudah banyak cerita aparatur desa yang menjadi tersangka korupsi Dana Desa. Maka, aparatur desa bersama warga harus sama-sama memahami prioritas penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan perundang-undangan.

Di sisi lain, kreativitas dan inovasi aparatur Desa bersama warga juga diperlukan agar pemanfaatan Dana Desa bisa optimal untuk menunjang pembangunan desa, sekaligus memberikan ketahanan pangan, menunjang program pencegahan stunting, program pengurangan kemiskinan esktrim, serta mencari peluang-peluang usaha produktif dan investasi “kecil-kecilan” sehingga Desa dapat berkembang dan mandiri. 

Aspek berikutnya yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah pemahaman para aparatur Desa terutama pengelola keuangan, mengenai aspek perpajakan yang bisa dipungut dari pengelolaan dana Desa.

Anggaran Dana Desa Sangat Besar

Alokasi anggaran Dana Desa yang sangat besar di kisaran Rp.70-an triliun setiap tahunnya tentu merupakan sebuah peluang bagi 75 ribuan desa di seluruh wilayah Nusantara untuk berkembang, mandiri, dan maju. Selama ini, ketimpangan pembangunan masyarakat perkotaan dan pedesaan relatif besar. 

Maka, Dana Desa dapat menjadi instrumen pemerataan pembangunan tersebut. Ketimpangan pembangunan pada konteks ini juga berkaitan erat dengan masih tingginya angka kemiskinan di area pedesaan. 

Beberapa penelitian menyatakan bahwa alokasi Dana Desa yang menjadi faktor yang secara signifikan dapat mengentaskan kemiskinan di desa. Sementara itu, data BPS menyatakan bahwa dibanding September 2022, jumlah penduduk miskin Maret 2023 perkotaan menurun sebanyak 0,24 juta orang (dari 11,98 juta orang pada September 2022 menjadi 11,74 juta orang pada Maret 2023). 

Sementara itu, pada periode yang sama, jumlah penduduk miskin perdesaan menurun sebanyak 0,22 juta orang (dari 14,38 juta orang pada September 2022 menjadi 14,16 juta orang pada Maret 2023). 

Secara persentase, jumlah penduduk miskin perkotaan masih relatif lebih rendah (7,53% pada 2022 menjadi 7,29% pada 2023) dibanding persentase penduduk miskin di pedesaan (12,36% pada 2022 menjadi 12,22% pada 2023). 

Tren penurunan angka kemiskinan di desa ini dapat dikatakan salah satunya karena keberhasilan aparatur desa dalam mengoptimalkan pengelolaan dana desa (diakses dari https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2023/07/17/2016/profil-kemiskinan-di-indonesia-maret-2023.html).

Cara Kreatif dan Inovatif Memanfaatkan Dana Desa

Dalam rangka optimalisasi pengelolaan Dana Desa, maka aparatur desa beserta semua warganya perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai prioritas penggunaan Dana Desa. Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk penanganan kemiskinan ekstrim, program ketahanan pangan dan hewani, program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa, dan program prioritas Desa melalui bantuan permodalan bagi Badan Usaha Miliki Desa (BUMDes)/BUMDes bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa. 

Maka, kreativitas dan inovasi aparatur desa bersama warga juga diperlukan agar Dana Desa dapat dikelola dengan sebaik-baiknya terutama pada sektor-sektor pembangunan dan usaha produktif sesuai dengan potensi dan karakteristik desa. 

Pada konteks ini, Dana Desa tidak lagi melulu hanya digunakan untuk pembangunan-pembangunan fisik semata seperti gorong-gorong, jalan, gapura, dan selokan, yang mungkin tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Desa di masa depan. 

Asumsinya bahwa jalan, gapura, dan bangunan-bangunan tadi hanyalah bangunan fisik “mati” yang tidak memberikan bagi hasil atau return of Investment bagi keuangan desa. Lain halnya apabila pihak desa dapat memanfaatkan Dana Desa untuk program-program yang bersifat produktif atau investasi.

Misalnya penanaman modal di bidang usaha peternakan, pertanian, perkebunan, atau usaha-usaha produktif lainnya seperti pembangunan rumah kos (jika lokasi desa strategis dalam lingkungan pendidikan/kampus).

Sebagai contoh, terdapat beberapa desa di Kabupaten Aceh Besar yang memiliki usaha-usaha produktif berupa pemberdayaan kelompok pemuda untuk usaha penggemukan sapi, menanami lahan tidur milik gampong dengan sayuran dan palawija, bahkan ada pula gampong yang memiliki fasilitas air bersih seperti PDAM untuk warga desanya. 

Lalu ada gampong bersama BUMDes-nya memberikan bantuan permodalan kepada petani berupa pupuk dan peralatan bajak sawah di masa awal menanam padi. Bagi hasil dari usaha-usaha ini kemudian masuk kembali ke kas desa sebagai bagian dari Pendapatan Asli Desa. 

Menurut Firdos, Kepala Bidang Pengembangan Pemerintahan Mukim dan Gampong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Besar, di wilayah Kabupaten Aceh Besar terdapat setidaknya 50 gampong yang menggunakan metode serupa, baik itu untuk pertanian, peternakan, maupun usaha lainnya.

Maka, kreativitas dan inovasi aparatur desa bersama warga serta kolaborasi dengan BUMDes dapat melahirkan usaha-usaha produktif yang dapat menambah pendapatan kas desa serta meningkatkan perekonomian warganya. 

Kejelian aparatur desa bersama warga dapat menjadi kunci keberhasilan program-program tersebut, terutama pada konteks bagaimana melihat potensi dan karakteristik desa yang dapat diunggulkan dan memiliki nilai jual, seperti potensi pariwisata, kuliner, atau ragam keunikan budaya masyarakat setempat. 

Pada konteks ini, Dana Desa dapat menjadi sumber daya keuangan untuk menyokong promosi dan “kemasan” dari sebuah desa.
Kreativitas dan inovasi inilah yang harus terus menjadi tradisi di setiap desa, sehingga Dana Desa benar-benar dapat menjadi sumber daya produktif bagi kas desa serta perekonomian masyarakatnya. 

Selain itu, pengembangan UMKM di desa dengan memanfaatkan Dana Desa dapat menjadi faktor pendukung perekonomian desa sesuai dengan potensi sektor unggulan di tiap desa. 

Dengan mengoptimalkan Dana Desa, maka desa dapat memiliki sektor-sektor unggulan yang pada gilirannya dapat mendorong kedaulatan desa hingga pada puncaknya turut menjaga kedaulatan nasional. 

***

*) Oleh : Muhammad Nur, Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II B Kanwil DJPb Provinsi Riau.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.