TIMES MALANG, BANYUWANGI – Keengganan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyampaikan keheranannya terhadap sikap DPR yang tak kunjung membahas RUU ini, bahkan meskipun RUU tersebut dianggap penting.
Hal ini mengundang pertanyaan tentang alasan sebenarnya di balik keengganan DPR dalam membahas RUU Perampasan Aset. Lucius menyimpulkan bahwa mungkin RUU ini tidak ramah dengan kepentingan para anggota DPR, sehingga mereka tidak memiliki motivasi untuk membahasnya.
Pernyataan Lucius menyoroti keengganan DPR dalam mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Meskipun beberapa anggota DPR pernah menyatakan pentingnya pembahasan RUU ini, namun ketika RUU tersebut telah ada di depan mata, tidak ada keinginan yang kuat untuk segera menuntaskannya. Bahkan, surat presiden (Surpres) sudah dikirim beberapa bulan lalu, namun DPR tampaknya mencari alasan untuk menunda pembahasan.
Sikap ini mengingatkan pada pengalaman revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada tahun 2019. Pada saat itu, DPR terlihat lambat dalam membahas peraturan tersebut, menimbulkan keraguan terhadap komitmen mereka dalam upaya pemberantasan korupsi.
Lucius juga menyatakan kekhawatirannya bahwa RUU Perampasan Aset, yang memiliki kaitan erat dengan isu pemberantasan korupsi, tidak ramah terhadap DPR yang diketahui memiliki tingkat korupsi yang tinggi. Hal ini menimbulkan keraguan tentang keberpihakan DPR dalam memerangi korupsi dan mengambil langkah-langkah konkret untuk menghadapi masalah tersebut.
Dalam konteks ini, peran masyarakat menjadi sangat penting. Lucius menggarisbawahi bahwa hanya rakyat yang dapat menggerakkan hati para anggota legislatif untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Masyarakat perlu terus mendorong DPR agar mengambil inisiatif dan bertindak dalam membahas RUU ini.
Menunggu keinginan dan inisiatif dari DPR saja tidak akan menghasilkan perubahan yang signifikan. Bahkan jika pembahasan dilakukan, kemungkinan akan muncul dengan versi yang lemah dan tidak efektif, seperti yang terjadi dalam revisi UU KPK. Oleh karena itu, masyarakat harus terus memperjuangkan RUU Perampasan Aset yang kuat dan efektif, serta mengawasi dan memberikan tekanan kepada DPR untuk bertindak sesuai dengan kepentingan rakyat.
Dalam menghadapi keengganan DPR, masyarakat harus bersatu dan aktif dalam mengawal proses legislasi. Melalui dialog, aksi-aksi advokasi, dan partisipasi yang konstruktif, masyarakat dapat memberikan tekanan yang diperlukan untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset dibahas secara serius dan segera disahkan menjadi undang-undang.
RUU Perampasan Aset memiliki peran vital dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara yang telah dirampas oleh koruptor. Penting bagi DPR untuk serius dalam membahas RUU ini sebagai penilaian terhadap komitmen mereka dalam menjalankan tugas legislatif.
Dalam menghadapi tantangan ini, masyarakat harus terus berjuang dan mengingatkan DPR akan pentingnya RUU Perampasan Aset. Hanya melalui kerja sama yang erat antara pemerintah, DPR, dan masyarakat secara bersama-sama, kita dapat membangun negara yang lebih adil, transparan, dan bebas dari korupsi.
RUU Perampasan Aset menjadi instrumen penting dalam menyikapi tindakan korupsi yang merugikan negara. Dengan mengambil langkah konkret dalam menyusun dan mengesahkan RUU ini, DPR dapat menunjukkan komitmen mereka dalam mengatasi masalah korupsi dan memulihkan kekayaan negara yang dirampok oleh para koruptor.
Tugas kita sebagai masyarakat adalah terus mendukung dan mengawal pembahasan RUU ini, memastikan bahwa DPR benar-benar memprioritaskan dan melaksanakan tugas mereka sebagai wakil rakyat dengan bertindak sesuai kepentingan publik. Melalui kerja sama yang sinergis, kita dapat membangun sistem hukum yang kuat dan memberantas korupsi, serta mengembalikan aset negara yang telah direbut oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
Kesadaran masyarakat akan pentingnya RUU Perampasan Aset harus terus ditingkatkan melalui sosialisasi dan edukasi. Dengan memahami peran RUU ini dalam pemberantasan korupsi, masyarakat akan semakin bersemangat untuk mendukung upaya pemerintah dan DPR dalam menjaga integritas negara dan melawan praktik korupsi.
Komitmen dan kerjasama antara pemerintah, DPR, dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam membangun negara yang adil, transparan, dan bebas dari korupsi. Dengan mengambil langkah-langkah konkret dalam pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset, kita dapat memberikan sinyal yang kuat bahwa Indonesia serius dalam menghadapi tantangan korupsi dan berkomitmen untuk memulihkan keadilan dan kekayaan negara yang dirampok.
***
*) Oleh: Andhika Wahyudiono, Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
Pewarta | : |
Editor | : Ronny Wicaksono |