Polresta Malang Kota Sukses Bongkar Pasar Gelap Peredaran Narkoba, Sita 1,3 kg Sabu
TIMES Malang/Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana saat memimpin rilis dan memberikan penghargaan ke jajaran Satresnarkoba. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)

Polresta Malang Kota Sukses Bongkar Pasar Gelap Peredaran Narkoba, Sita 1,3 kg Sabu

Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat pasar gelap peredaran narkoba di wilayah Malang.

TIMES Malang,Jumat 27 Februari 2026, 21:04 WIB
35
R
Rizky Kurniawan Pratama

MALANGPolresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat pasar gelap peredaran narkoba di wilayah Malang. Sepanjang Februari 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap 19 kasus dengan total 20 tersangka dan menyita barang bukti dalam jumlah cukup besar.

Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana mengatakan, bulan suci Ramadan tidak menyurutkan aktivitas para pelaku. Meski secara jumlah kasus dan tersangka menurun dibanding Januari, nilai barang bukti justru meningkat.

“Jika dibanding Januari, jumlah kasus dan tersangka memang turun. Namun dari sisi barang bukti terjadi peningkatan,” ujar Kombes Pol Putu, Jumat (27/2/2026).

Dari 20 tersangka yang diamankan, diantaranya ada 19 laki-laki dan satu perempuan. Pihak kepolisian juga menyita sabu-sabu lebih dari 1,3 kilogram, ganja lebih dari 0,5 kilogram, 265 butir ekstasi, serta 35 butir pil dobel LL. Peningkatan paling mencolok terjadi pada ekstasi, yang naik drastis dari empat butir pada Januari menjadi lebih dari 200 butir pada Februari setelah polisi mengungkap jaringan sindikatnya.

Hal ini pun membuat jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota mendapatkan penghargaan langsung dari Kapolresta Malang Kota atas pengungkapan kasus dan memberantas jaringan narkoba di wilayah Malang.

“Penghargaan ini saya berikan kepada anggota Satresnarkoba agar mereka lebih fokus lagi untuk memberantas narkoban di Malang,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, mengungkapkan dua kasus menonjol dengan barang bukti besar.

article

Kasus pertama melibatkan tersangka HS (38), warga Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, yang ditangkap pada 12 Februari 2026 malam. Dari rumahnya, polisi menyita 912,21 gram sabu, 263 butir ekstasi, serta dua unit ponsel. Berdasarkan penyelidikan, barang haram tersebut diperoleh dari dua DPO berinisial BS dan LB dan rencananya akan diedarkan di wilayah Malang.

Kasus kedua adalah penangkapan FB (33), warga Lowokwaru, pada 18 Februari 2026 pagi. Dari kamar kosnya, polisi menemukan 357,38 gram sabu, dua butir ekstasi, serta 346 gram ganja. FB mengaku berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial AD dan diminta meranjau narkoba di sejumlah titik.

Para tersangka sabu dan ekstasi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah, dengan ancaman hukuman berat. Sementara tersangka ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU yang sama. Adapun tersangka pil dobel LL dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kompol Daky menambahkan, selain penindakan tegas terhadap jaringan peredaran, pihaknya juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif bagi penyalahguna. Dari 19 kasus yang diungkap, tujuh kasus dengan tujuh tersangka diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan pertimbangan rehabilitasi.

“Penegakan hukum tetap berjalan, namun bagi penyalahguna kami dorong rehabilitasi agar tidak kembali terjerumus,” pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Rizky Kurniawan Pratama
|
Editor:Imadudin Muhammad