Pemkab Kabupaten Malang Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
TIMES Malang/Kepala BKAD Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

Pemkab Kabupaten Malang Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Pemkab Kabupaten Malang mengingatkan ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Pelanggaran akan diproses melalui Inspektorat sesuai mekanisme disiplin yang berlaku.

TIMES Malang,Selasa 3 Maret 2026, 15:01 WIB
49
A
Achmad Fikyansyah

MALANGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Malang mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik saat cuti bersama Hari Raya Idulfitri.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya telah diatur secara tegas dalam ketentuan perundang-undangan.

“Yang jelas kan ada ketentuan tidak boleh digunakan untuk pribadi, misalkan mudik dan sebagainya. Itu sudah pasti,” ujar Yetty.

Menurutnya, pengawasan penggunaan mobil dinas menjadi tanggung jawab masing-masing kepala perangkat daerah (SKPD) selaku pengguna barang. Mereka memiliki kewajiban melakukan pengamanan dan pemeliharaan terhadap aset yang berada di bawah pengelolaannya.

“Kalau sesuai ketentuan, kepala SKPD selaku pengguna barang, mereka yang punya kewajiban untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan,” jelasnya.

Terkait sistem pengawasan, Pemkab Kabupaten Malang tidak menerapkan parkir terpusat bagi kendaraan dinas karena keterbatasan lahan. Dengan demikian, pengamanan kendaraan tetap melekat pada masing-masing organisasi perangkat daerah.

“Tidak ada parkir sentral, kami kan tidak punya tempatnya,” tambah Yetty.

Pemkab Kabupaten Malang juga memastikan akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Namun, pemberian sanksi akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau melanggar tentu ada sanksi. Nanti yang menentukan ada tim dari inspektorat dan tim penentuan hukuman disiplinnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sebelum penjatuhan sanksi dilakukan, akan ada proses pemeriksaan oleh Inspektorat melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna menentukan tingkat pelanggaran, apakah ringan, sedang, atau berat.

“Untuk menentukan dia dapat sanksi atau tidak kan pasti ada mekanisme. Harus di-BAP dulu oleh inspektorat untuk menentukan tingkat kesalahannya, kemudian juga sanksinya apa,” ungkap Yetty.

Pemkab Kabupaten Malang berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga integritas dalam penggunaan fasilitas negara, terutama menjelang momentum libur Lebaran. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Achmad Fikyansyah
|
Editor:Imadudin Muhammad