Polisi saat mengamankan jukir nakal di Kayutangan Malang. (Foto: Dok. Polresta Malang Kota/TIMES Indonesia)

Polisi Tindak Jukir Nakal di Kayutangan Kota Malang

Polresta Malang Kota menindaklanjuti aduan masyarakat yang viral di media sosial terkait dugaan pungutan parkir melebihi tarif resmi di kawasan wisata Kayutangan Heritage.

TIMES Malang,Selasa 23 Juni 2026, 17:57 WIB
1K
R
Rizky Kurniawan Pratama

MALANGKomitmen Polresta Malang Kota dalam menjaga kenyamanan dan rasa aman wisatawan kembali dibuktikan. Menindaklanjuti aduan masyarakat yang viral di media sosial terkait dugaan pungutan parkir melebihi tarif resmi di kawasan wisata Kayutangan Heritage, petugas langsung bergerak melakukan penelusuran dan penindakan.

Seorang juru parkir berinisial KES (49), warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, diamankan petugas setelah diduga menarik biaya parkir tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Malang.

Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menunjukkan adanya selisih antara tarif yang tercantum pada karcis parkir dengan biaya yang diminta kepada pengunjung. Dalam unggahan tersebut, tarif resmi parkir sepeda motor tercantum sebesar Rp2.000, namun pengunjung diminta membayar Rp3.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Regu Tombak Satsamapta Polresta Malang Kota melakukan patroli sekaligus pengecekan langsung di lokasi pada Senin malam. Selain mengamankan yang bersangkutan, petugas juga melakukan klarifikasi untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.

Kanit Turjawali Polresta Malang Kota, Aiptu Imam Sulthoni mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat, terutama yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap destinasi wisata unggulan Kota Malang.

“Setelah menerima informasi yang berkembang di media sosial, personel kami langsung melakukan pengecekan dan mengundang saudara KES untuk dimintai klarifikasi,” ujar Aiptu Imam, Selasa (23/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya dugaan pungutan parkir yang tidak sesuai dengan tarif resmi yang berlaku. Selanjutnya, perkara tersebut akan diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Untuk penentuan sanksi maupun keputusan hukum lebih lanjut, KES akan menjalani proses persidangan Tipiring yang dijadwalkan pada Rabu (24/6). Kami menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Aiptu Imam menambahkan, patroli dialogis yang dilakukan personel Satsamapta tidak hanya berfokus pada pencegahan tindak kriminalitas, tetapi juga pengawasan terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencoreng citra Kota Malang sebagai destinasi wisata.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mengimbau seluruh pihak, termasuk pengelola maupun petugas parkir, agar mematuhi aturan yang berlaku dan mengedepankan pelayanan yang jujur kepada masyarakat.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Malang,” ucap Ipda Lukman.

Sebagai bentuk keterbukaan terhadap aspirasi publik, Polresta Malang Kota juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan berbagai bentuk pelanggaran melalui layanan darurat Polri 110 maupun layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Rizky Kurniawan Pratama
|
Editor:Ferry Agusta Satrio