Sepeda motor trail yang gagal dibawa kabur tersangka pencuri, kini diamankan polisi di Polsek Gondanglegi Kabupaten Malang. (Foto: Polres Malang)

Gagal Bawa Kabur Motor Trail, Dua Pelaku Curanmor di Gondanglegi Diringkus Polisi

Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, berhasil digagalkan warga.

TIMES Malang,Jumat 3 Juli 2026, 10:09 WIB
523
K
Khoirul Amin

MALANGAksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, berhasil digagalkan warga, setelah dua pelaku dipergoki pemilik kendaraan saat berniat mencuri motor trail.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Desa Ketawang Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Rabu (1/7/2026) petang. Kedua terduga pelaku kini diamankan polisi, setelah sempat menjadi sasaran amuk warga.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, saat itu korban sedang berada di dalam rumah. Sementara, sepeda motor trail miliknya diparkir di garasi dengan kondisi setang terkunci.

"Korban mendengar suara mencurigakan dari arah garasi. Ketika dicek, pelaku sudah menuntun sepeda motor keluar rumah. Korban kemudian berteriak minta pertolongan, sehingga aksi pelaku diketahui warga sekitar," kata Budiono, dalam keterangannya, Jum'at (3/7/2026).

Setelah diteriaki maling, lanjutnya, kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan sepeda motor yang telah disiapkan. Namun, warga yang mengetahui kejadian itu cepat mengamankan keduanya, dan dibawa ke Polsek Gondanglegi.

"Setelah menerima informasi masyarakat, petugas segera menuju lokasi, dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Gondanglegi. Ini dilakukan untuk menghindari tindakan main hakim sendiri massa," ujarnya.

Dua pelaku yang diamankan berinisial IS (40), warga Kenjeran Kota Surabaya, dan AAI (31), warga Kabupaten Sampang, Madura. Salah satu pelaku mengalami luka akibat terjatuh dari sepeda motor, saat berusaha melarikan diri. Sedangkan, pelaku lainnya menjalani perawatan di rumah sakit.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor trail milik korban berikut STNK, yang belum sempat dibawa kabur. Satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan juga diamankan polisi.

Budiono mengatakan, motif para pelaku diduga untuk menguasai sepeda motor milik korban dan akan menjualnya demi memperoleh keuntungan. 

"Dugaan sementara, motifnya faktor ekonomi dengan mencuri kendaraan yang kemudian akan diperjualbelikan," katanya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. 

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," demikian AKP Budiono.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka, dalam kasus serupa maupun jaringan penadah. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Khoirul Amin
|
Editor:Ferry Agusta Satrio