TIMESINDONESIA – Peredaran narkotika di wilayah Kota Malang masih tergolong tinggi. Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 31 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan puluhan tersangka yang diamankan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, dari total 31 kasus tersebut polisi menetapkan 36 orang tersangka. Barang bukti yang disita cukup besar, terdiri dari 15,8 kilogram ganja, 361,15 gram narkotika jenis sabu, serta empat butir pil ekstasi.
“Kami melihat dari angka pengungkapan, yakni sebanyak 31 kasus sepanjang Januari 2026. Artinya, Satresnarkoba Polresta Malang Kota hampir setiap hari bergerak melakukan pengungkapan,” ujar Putu Kholis, Jumat (30/1/2026).
Ia mengungkapkan, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah pengungkapan kasus narkotika di Kota Malang mengalami peningkatan, baik dari sisi jumlah perkara maupun barang bukti yang berhasil diamankan.
“Dibanding tahun lalu, pengungkapan tahun ini lebih baik,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sebagian besar tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir narkotika. Saat ini, polisi masih memburu pemasok atau bandar yang memasok hinga mengedarkan barang haram tersebut.
“Para pelaku yang ditahan terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkotika dan posisinya sebagai kurir. Sedangkan sumber barang masih kami lakukan pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap sepanjang Januari 2026. Salah satunya penangkapan seorang tersangka kasus peredaran sabu di wilayah Lowokwaru pada 3 Januari 2026. Pengungkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah pada penangkapan pelaku lain pada 12 Januari 2026, dengan barang bukti 1,7 kilogram ganja.
Pengembangan kasus berlanjut hingga pengungkapan 12,3 kilogram ganja serta 4,6 gram sabu di wilayah Kedungkandang, dengan mengamankan dua orang tersangka.
Dalam penerapan sanksi pidana, Putu Kholis menegaskan bahwa pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku bisa berupa pidana penjara paling lama 20 tahun hingga pidana seumur hidup,” ucapnya.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

