Polisi saat menertibkan arena diduga untuk praktik judi sabung ayam di wilayah Singosari Kabupaten Malang, kemarin malam. (Foto: Polres Malang)

Polisi Tindak Dugaan Praktik Judi Sabung Ayam di Gedangan dan Singosari Malang

Polres Malang menertibkan dugaan praktik perjudian sabung ayam, di dua tempat berbeda. Yakni, di lokasi arena diduga untuk sabung ayam di wilayah Kecamatan Gedangan dan Singosari.

TIMES Malang,Selasa 7 Juli 2026, 17:49 WIB
590
K
Khoirul Amin

MALANGPolres Malang menertibkan dugaan praktik perjudian sabung ayam, di dua tempat berbeda. Yakni, di lokasi arena diduga untuk sabung ayam di wilayah Kecamatan Gedangan dan Singosari, Kabupaten Malang.

Satu lokasi berada di Dusun Sumbernanas Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, yang ditertibkan, Selasa (7/7/2026). Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, informasi mengenai dugaan praktik perjudian tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Gedangan dengan melakukan pengecekan ke lokasi.

"Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, personel Polsek Gedangan mendatangi lokasi yang diinformasikan sebagai arena sabung ayam. Saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian kondisi lokasi dalam keadaan sepi," kata Budiono, Selasa (7/7/2026).

Meski tidak menemukan aktivitas perjudian, petugas mendapati sejumlah sarana yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam. Agar lokasi tak dimanfaatkan kembali, polisi langsung melakukan pembongkaran dan pemusnahan sarana yang ada.

"Petugas membongkar, kemudian memusnahkan sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam dengan cara dibakar. Langkah ini merupakan tindakan preventif agar lokasi itu tidak lagi digunakan sebagai tempat perjudian," ujarnya.

Sejumlah barang yang dimusnahkan antara lain dua terpal berukuran 4 x 4 meter, kurungan ayam dari anyaman bambu, serta kursi kayu yang berada di lokasi.

Tindak Sabung Ayam di Singosari
Polisi membongkar dan membakar sarana yang diduga digunakan arena sabung ayam di Dusun Sumberawan, Desa Toyomarto Singosari, Kabupaten Malang. Penertiban dilakukan personel Polsek Singosari pada Senin (6/7/2026) petang. 
Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Lokasinya berada di kawasan kebun yang masuk sekitar dua kilometer dari jalan raya.
Sebelum menuju lokasi, petugas lebih dulu melakukan pendalaman atas informasi yang diterima dari masyarakat.
"Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat di lokasi, aktivitas perjudian sudah tidak ditemukan. Yang tersisa hanya sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam," kata AKP Budiono.
Ditambahkan, untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai arena perjudian, petugas langsung membongkar dan membakarnya.
Budiono menegaskan, penindakan tersebut sebagai bentuk komitmen Polres Malang dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana, termasuk praktik perjudian.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat melalui pengecekan di lapangan. Apabila ditemukan adanya unsur pidana maupun pelaku, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.

Masyarakat juga diimbau terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya melalui Call Center 110 maupun kantor kepolisian terdekat. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Khoirul Amin
|
Editor:Ferry Agusta Satrio