Beraksi Sejak Awal Tahun, Dua Pencuri Motor di Rumah Kos Akhirnya Diciduk Polisi
Kapolsek Sukun, Kompol Riyan didampingi Kasihumas Polresta Malang Kota saat ditemui awak media. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

Beraksi Sejak Awal Tahun, Dua Pencuri Motor di Rumah Kos Akhirnya Diciduk Polisi

Setelah berbulan-bulan beraksi di berbagai wilayah Kota Malang, dua pelaku berinisial RZ (21) dan HS (27) berhasil diringkus jajaran Polsek Sukun.

TIMES Malang,Selasa 9 Juni 2026, 14:46 WIB
284
R
Rizky Kurniawan Pratama

MALANGAksi dua spesialis pencurian sepeda motor yang kerap memburu kendaraan di lingkungan rumah kos akhirnya terhenti. Setelah berbulan-bulan beraksi di berbagai wilayah Kota Malang, dua pelaku berinisial RZ (21) dan HS (27) berhasil diringkus jajaran Polsek Sukun.

Kedua pelaku diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sejak Januari hingga Juni 2026. Sedikitnya lima sepeda motor berhasil mereka gasak dari sejumlah lokasi berbeda di Kota Malang.

Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas mengatakan, penangkapan bermula dari sejumlah laporan kehilangan kendaraan yang masuk ke kepolisian. Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukun melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku.

RZ lebih dulu diamankan pada Sabtu dini hari (6/6/2026) di sebuah rumah kos kawasan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun. Saat diperiksa, RZ mengaku tidak beraksi sendirian dan menyebut nama rekannya, HS.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami dalami melalui serangkaian penyelidikan. Saat diamankan, RZ mengakui aksi pencurian dilakukan bersama HS. Dari pengembangan yang dilakukan, HS berhasil kami tangkap pada hari yang sama,” ujar Kompol Riyan, Selasa (9/6/2026).

HS yang sempat berusaha menghindari kejaran polisi akhirnya berhasil dibekuk saat berada di sebuah minimarket di wilayah Bandungrejosari.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan fakta bahwa kedua pelaku telah beraksi di sedikitnya lima titik berbeda. Sasaran mereka mayoritas kendaraan yang diparkir di area rumah kos dengan pengawasan minim.

Lima motor yang berhasil dicuri terdiri dari tiga unit Honda Beat, satu Honda Scoopy, dan satu Yamaha Aerox. Lokasi pencurian tersebar di sejumlah kawasan, mulai Kelurahan Samaan, Pandanwangi, Sawojajar hingga beberapa lingkungan rumah kos lainnya.

Menurut Kompol Riyan, modus yang digunakan tergolong sederhana namun efektif. Kedua pelaku berkeliling mencari lingkungan kos atau permukiman yang sepi pengawasan, kemudian mengincar sepeda motor yang tidak dilengkapi pengamanan tambahan.

“Pelaku memilih kendaraan yang relatif mudah diambil. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda dan meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan,” tegasnya.

Polisi juga mengungkap dua unit motor hasil curian telah dijual secara daring melalui marketplace. Dari penjualan tersebut, kedua pelaku meraup keuntungan sekitar Rp6 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk biaya tempat tinggal.

Kompol Riyan menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka curanmor yang masih menjadi salah satu kejahatan paling dominan di kawasan perkotaan.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui tindakan cepat terhadap setiap laporan kejahatan. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk perlindungan kepada warga sekaligus upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kota Malang,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polsek Sukun mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah menjaga kendaraan pribadi, khususnya di lingkungan rumah kos dan kawasan permukiman padat penduduk. Warga yang menemukan aktivitas mencurigakan diminta segera melapor melalui layanan darurat Polri 110 atau Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000.

Polisi menilai keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan menjadi kunci penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku curanmor dan mencegah terulangnya kejahatan serupa. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Rizky Kurniawan Pratama
|
Editor:Imadudin Muhammad