Polisi saat mengamankan barang bukti mobil Honda Jazz, diduga hendak dijual, saat penangkapan teduga pelaku pencurian, di wilayah Jabung, Kabupaten Malang, Kamis (2/7/2026). (Foto: Polres Malang)

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Sekap Korban di Malang

Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

TIMES Malang,Kamis 2 Juli 2026, 18:38 WIB
1.7K
K
Khoirul Amin
Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang belum lama ini, berhasil diungkap Polres Malang. Pelaku berinisial DAF (22) kini diamankan polisi.
Pelaku DAF ditangkap tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sumberpucung, Unit Reskrim Polsek Jabung, dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang saat hendak menjual mobil hasil kejahatannya.
Pelaku sebelumnya dilaporkan melakukan tindak kejahatan curas, yang terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari, di rumah korban di Kecamatan Sumberpucung. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur mobil beserta dokumen kendaraan milik korban.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berencana menjual mobil hasil curian. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos, di wilayah Kecamatan Sumberpucung berikut barang bukti kendaraan milik korban," kata Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono, dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026). 
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan mobil Honda Jazz beserta STNK kendaraan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut, di antaranya BPKB kendaraan milik korban, lakban, kain, dan selimut yang digunakan saat beraksi.
Saat melancarkan perbuatannya, pelaku masuk ke rumah ketika korban sedang tertidur, karena pintu gerbang dan pintu depan dalam kondisi tidak terkunci.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban, kemudian menyekap korban menggunakan lakban, mengancam dengan senjata tajam, dan sempat melukai bagian leher korban," ungkap Budiono.
Dikatakan, selain membawa kabur satu unit Honda Jazz berwarna putih, pelaku juga mengambil uang tunai milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di bagian leher dan mengalami kerugian materiil sekitar Rp200 juta.
Budiono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan petugas yang berhasil mengidentifikasi keberadaan kendaraan di wilayah Kecamatan Jabung. Ciri-cirinya, menyerupai mobil milik korban.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim gabungan Polri, hingga dipastikan kendaraan itu benar mobil yang dilaporkan hilang.
Motif pelaku diduga menguasai kendaraan dan barang berharga milik korban, dengan cara melumpuhkan korban terlebih dahulu, agar aksinya berjalan lancar.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Malang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 
Saat ini, Satreskrim Polres Malang masih mendalami kasus tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan, untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jaringan penadah, apabila ditemukan dalam proses penyidikan." pungkas Budiono. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Khoirul Amin
|
Editor:Ferry Agusta Satrio