Sejumlah alat pemancingan berbagai merek milik korban, yang diamankan dari terduga pelaku pencurian di wilayah Wagir Kabupaten Malang, pada Jum'at (24/7/2026) lalu. (Foto: Polres Malang)

Nekat Mencuri Toko dengan Mematikan CCTV, Polisi Ringkus Pelaku di Wagir

Polres Malang mengungkap kasus pidana pencurian di sebuah toko di Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Seorang pria diduga pelaku, kini diamankan polisi.

TIMES Malang,Selasa 28 Juli 2026, 19:27 WIB
347
K
Khoirul Amin

MALANGPolres Malang mengungkap kasus pidana pencurian di sebuah toko di Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Seorang pria diduga pelaku, kini diamankan polisi.

Terduga pelaku pencurian itu berinisial DW (23), warga Kelurahan Cemoro Kandang Kedungkandang, Kota Malang. Ia dibekuk petugas  berikut sejumlah barang bukti hasil pencurian peralatan pancing.

"DW ditangkap Unit Reskrim Polsek Wagir, setelah diduga mencuri puluhan peralatan pancing dan uang tunai. Aksi ini dilakukannya di Toko Umpan Griya Cacing Malang, Desa Parangargo Wagir," terang Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono, Selasa (28/7/2026).

Dikatakan, kasus tersebut terungkap setelah pemilik toko menyadari sejumlah barang dagangannya hilang, saat ia melakukan pengecekan bersama karyawan.

"Korban mengetahui sejumlah peralatan pancing hilang setelah mendapat informasi. Saat memeriksa rekaman CCTV, ditemukan adanya jeda rekaman, karena kamera sengaja dimatikan," imbuh Budiono.

Ia menjelaskan, kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat (24/7/2026) siang. Sementara, kondisi pintu maupun etalase yang diperiksa tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kerusakan.

Dari hasil penyelidikan, kata Budiono, petugas mengarah kepada pelaku yang diduga memanfaatkan akses di dalam toko yang sepi ketika sebagian karyawan melakukan ibadah salat Jumat. 

"Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 4 juta," terangnya.

Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku, beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Modus yang digunakan pelaku mematikan kamera CCTV terlebih dahulu agar aksinya tidak terekam. Kemudian, mengambil barang-barang di dalam toko tanpa sepengetahuan pemilik. Motifnya masih terus didalami penyidik," ungkap Budi.

Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti. Pelaku dijerat pasa tentang tindak pidana pencurian. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Khoirul Amin
|
Editor:Ferry Agusta Satrio