TIMES MALANG, MALANG – Kasus pelaporan Rufi'an atau biasa dipanggil Rupian, guru agama di SMP Diponegoro Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, oleh salah satu orang tua siswa terus menemui titik terang. Dorongan penyelesaian damai melalui restorative justice menguat dari DPRD Kabupaten Malang.
Seperti ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, kasus hukum yang mengangkut guru Rupian penting untuk diselesaikan dengan pendekatan restorative justice:
Dikatakan, pandangan serupa juga pernah disampaikan Ketua Komisi IV, Ziaul Haq, yang membidangi langsung mitra yang menangani pendidikan.
"Komisi I, juga Komisi IV, DPRD Kabupaten Malang berharap aparat penegak hukum tetap mengutamakan pendekatan restorative justice, dalam menyelesaikan kasus hukum yang melibatkan guru Rupian," tandas Amarta Faza, Jumat (6/12/2024).
Dengan pendekatan tersebut, menurutnya lebih mengedepankan penyelesaian secara damai dan memperhatikan kepentingan semua pihak, terutama dalam konteks keberlangsung hak-hak pendidikan.
Faza menambahkan, Komisi I mendukung penuh sekaligus mengapresiasi upaya mediasi yang tengah dilakukan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten Malang.
Terlebih, kepada tim kuasa hukum yang tergabung dalam Aliansi Peduli Guru, yang sejak awal terus mendampingi dan mengupayakan jalan damai terhadap kedua belah pihak.
"Kami berharap mediasi ini dapat menghasilkan penyelesaian yang tidak hanya menguntungkan salah satu pihak, melainkan mengedepankan keadilan bagi guru Rupian juga keluarga pelapor," kata Faza.
Secara khusus, anggota DPRD Kabupaten Malang juga memberi perhatian terhadap perlindungan dan hak asasi guru. Menurut Faza, bahwa hak-hak guru sebagai pendidik harus dihormati dan dilindungi dalam setiap proses hukum.
"Oleh karena itu, Komisi I meminta agar setiap tindakan hukum yang diambil tidak merugikan posisi guru dan berdampak buruk bagi kualitas pendidikan di Kabupaten Malang," tegas pria yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem ini. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |