Dorong Meaningful Participation, Kementerian HAM Uji Publik RUU HAM di FH UB
Kementerian Hak Asasi Manusia menggandeng Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) dan MARAPI untuk menggelar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang digelar di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, FH UB.
MALANG – MALANG - Kementerian Hak Asasi Manusia yang dalam ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kementerian Hak Asasi Manusia, Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag, menggandeng Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) dan MARAPI untuk menggelar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang digelar di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, FH UB, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan ini menghadirkan perwakilan lintas sektor, mulai dari akademisi, mahasiswa LSM, advokat, hingga aparat penegak hukum (APH) sebagai pemberi masukan dan tanggapan atas RUU HAM.
Prof. Rumadi menjelaskan, revisi RUU HAM memuat sejumlah isu baru yang belum terakomodasi dari UU HAM, seperti perlindungan hak asasi manusia di ruang digital, tanggung jawab korporasi dalam penghormatan HAM (business and human rights), serta perlindungan hukum bagi pembela HAM yang menjalankan aktivitas secara damai dan beritikad baik.
“Kenapa RUU HAM ini perlu dibahas karena memang ada hal-hal baru yang harus masuk dalam UU ini, seperti soal digital, business and human rights, dan lainnya,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa masukan dari para akademisi di Universitas Brawijaya dapat memberikan perspektif baru yang akan menjadi penyempurnaan dalam tahap harmonisasi Kementerian Hukum.
Prof. Rumadi menegaskan bahwa Kementerian HAM memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan masukan-masukan tersebut dapat diakomodir. Ia juga mengatakan proses harmonisasi RUU ini dapat selesai di akhir Juli atau awal bulan Agustus.
Lanjutnya, uji publik RUU ini juga sudah dilakukan di berbagai kampus seperti di Surabaya, Semarang, Jogja.
Sementara itu, Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo menyampaikan bahwa perubahan UU HAM menjadi penting karena pada zaman sekarang banyak hal yang belum diatur di dalamnya, termasuk perlindungan HAM dalam ranah digital.

“Sekarang dinamikanya berbeda, khususnya bagaimana mengatur hubungan negara, masyarakat, dan korporasi tidak hanya di dunia nyata, tetapi juga dunia maya,” jelasnya.
Prof. Widodo menekankan apabila UU HAM disusun secara holistik dan komprehensif, maka dapat menegakkan supremasi sipil dan menjadi soft power untuk Indonesia sebagai bangsa yang besar, berdiri tegak, dan sejajar dengan negara lainnya.
Sementara itu, Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S., M.Hum menjelaskan bahwa kegiatan hari ini adalah bagian dari amanah Mahkamah Konstitusi untuk memberikan masukan dari sisi akademisi dan masyarakat (meaningful participation) dalam penyusunan RUU. Menurutnya, sebagai institusi pendidikan wajib untuk memberikan sumbangsih pemikiran secara akademik.
“Jadi peran akademisi disini penting ya, untuk meaningful participation, sehingga nanti draft RUU tidak hanya bernuansa politik saja,” imbuhnya.
Ia berharap DPR dapat mempertimbangkan masukan-masukan dari forum tersebut, sehingga dapat mempengaruhi dan memenuhi kebutuhan hak asasi manusia. Aan juga menegaskan bahwa forum tersebut adalah forum memberikan masukan, sehingga pihak penyusun hanya bisa mendengarkan dan mempertimbangkan setiap masukan yang ada. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

