TIMES MALANG, MALANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Malang merencanakan penggabungan atau merger sebanyak 32 sekolah dasar negeri (SDN) dalam waktu dekat. Mayoritas SDN yang bakal dimerger ini menempati tanah milik Pemkab Malang ataupun Tanah Kas Desa (TKD).
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwaji mengungkapkan, sejumlah 32 SDN akan digabung menjadi 16 lembaga satuan pendidikan.
SDN yang bakal dilakukan merger ini berada di Kecamatan Singosari (5 lembaga), Kecamatan Tirtoyudo, Pakisaji dan Kecamatan Kasembon (masing-masing 1 lembaga), Kecamatan Lawang (2 lembaga), serta Kecamatan Kromengan dan Sumberpucung (masing-masing 3 lembaga).
Dikatakan Suwaji, 16 SDN yang akan digabung ke SDN lainnya tersebut mayoritas tanahnya merupakan aset pemerintah desa setempat. Terkait itu, pihaknya masih memetakan status tanah masing-masing SDN yang akan digabung.
"Ini masih dipetakan. Kemarin ada tanahnya yang milik desa. Ada juga yang sudah tersertifikat milik Pemkab Malang. Tapi lebih banyak (tanahnya), miliknya desa (TKD)," terangnya.
Bagaimana nantinya status eks gedung sekolah yang digabung? Menurut Suwaji, persoalan ini perlu untuk segera ditangani Pemkab Malang.
Karena itu pula, Dinas Pendidikan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang akan menindaklanjuti terkait status tanah dari gedung-gedung sekolah yang akan dimerger tersebut. Pasalnya, Pemkab Malang juga tetap mengedepankan asas kebermanfaatan.
Setelah dilakukan pengecekan status tanahnya, kata Suwaji, pihaknya kemudian akan mengkomunikasikan dengan pemerintah desa. Hal ini untuk memastikan apakah ada desa yang mengajukan atas tanah eks SDN merger untuk kepentingan desa.
"Kalau tanahnya milik desa, tetapi gedungnya milik Pemkab Malang, maka nanti pemerintah desa mengajukan ke Pemkab Malang dan akan dibahas tim," jelas pejabat Eselon II B Pemkab Malang ini.
Tim yang dimaksud, setidaknya ada dari pihak Inspektorat, BKAD, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
"Tanah eks SDN yang dimerger itu, masih memungkinkan untuk bisa dimanfaatkan pemerintah desa masing-masing, tetapi tetap melalui pembahasan oleh tim. Sehingga azas kemanfaatannya bisa betul-betul dirasakan," demikian Suwaji.
Di sisi lain, Kabid Inventarisasi dan Pengadaan Tanah Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, Indra Setyawan mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan inventarisasi tanah desa atau pun milik Pemkab Malang yang ada bangunan SDN.
"Kami sudah melakukan inventarisasi aset tanah yang dimanfaatkan untuk fasilitas umum, termasuk gedung sekolah, sudah 24 kecamatan yang kita inventarisir. Rata-rata SDN memang berdiri di atas TKD," terang Indra, dikonfirmasi TIMES Indonesia, Kamis (20/2/2025) siang.
Ia memperkirakan, ada 30 sampai 40 gedung SDN yang berdiri di atas tanah kas milik desa. Keberadaan SDN-SDN tersebut, menurutnya tercatat dalam Letter C milik pemerintah desa setempat, juga tercatat dalam aset Pemkab Malang.
Meski demikian, terkait dengan rencana merger sejumlah SDN oleh pihak Dinas Pendidikan, menurutnya belum ada permohonan dari pemerintah desa, terkait aset tanah yang nantinya sudah tidak ditempati eks SDN yang sudah dimerger.
"Belum ada permohonan dari desa, mungkin karena rencana merger SDN masih wacana belum realisasi, ya," jelas Indra.
Terkait permintaan kembali TKD yang ditempati eks SDN oleh pemerintah desa, menurutnya bisa dilakukan karena juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Ketika nanti TKD diminta kembali oleh desa, memang harus ada permohonannya kepada Bupati. Jika disetujui, maka status bisa diserahkan langsung atau dihibahkan," ujar Indra Setyawan. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |