Pakar HTN UB Soroti UU Polri Tidak Mencerminkan Reformasi Kepolisian
ILUSTRASI: Pakar HTN sebut UU Polri tidak mencerminkan reformasi kepolisian. (FOTO: Penamara.id)

Pakar HTN UB Soroti UU Polri Tidak Mencerminkan Reformasi Kepolisian

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Brawijaya (UB), Dr. Dhia Al-Uyun S.H., M.H., menyoroti pengesahan RUU Polri oleh DPR RI tidak mencerminkan tujuan utama untuk reformasi Polri.

TIMES Malang,Senin 15 Juni 2026, 21:42 WIB
50
M
Miranda Lailatul Fitria

MALANGPakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Brawijaya (UB), Dr. Dhia Al-Uyun S.H., M.H., menyoroti pengesahan RUU Polri oleh DPR RI tidak mencerminkan tujuan utama untuk reformasi Polri. 

Menurutnya, substansi UU yang baru disahkan pada 9 Juni 2026 tersebut memiliki substansi yang tidak ada hubungannya dengan konsep reformasi kepolisian. Undang-undang hasil kajian tim reformasi sebelumnya hanya digunakan untuk melegitimasi untuk mengubah UU Polri. Sedangkan, terkait substansi perubahannya tidak sesuai dengan amanah reformasi kepolisian. 

“Itu tidak sesuai dengan kajian yang dikeluarkan Prof. Jimly dan Prof. Mahfud MD, mereka menjadikan hasil kajian tim untuk mengubah UU Polri, tetapi perubahannya tidak sesuai dengan amanat,”  imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa reformasi kepolisian yang dimaksud adalah berfokus pada pembenahan institusi kepolisian, bukan malah menambah kewenangan kepolisian, sehingga dengan adanya aturan baru tersebut, Dhia menilai mereka tidak akan dapat memaksimalkan perannya.

“Jadi beda ya, konsep reformasi kepolisian apa, isi UU baru ini apa, menurut saya ini UU masuk angin, intinya kepolisian ingin memperluas kekuasaannya,” tegasnya.

Tak hanya itu, menurut Dhia, proses pembuatan UU tersebut seperti “kucing-kucingan”, dimana dalam pembentukan sebuah UU, maka ada lima tahapan yang harus dilalui berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kelima tahapan tersebut diantaranya perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan, dan hal tersebut membutuhkan aspirasi dari masyarakat. 

Namun, Dhia menilai bahwa UU Polri tidak melibatkan penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Pembahasan pasalnya pun terlalu singkat untuk level UU, maka Dhia curiga bahwa pasal-pasal kontroversial yang terdapat dalam UU tersebut adalah “titipan”. Sehingga dalam prosesnya, Dhia menyebut sebagai cacat formil.

“Saya rasa pembentukan UU ini kucing-kucingan, tidak ada penyerapan aspirasi masyarakat, prosesnya saja sudah cacat formil,” jelasnya. 

Ia mengkhawatirkan terjadinya conflict of interest dalam penyusunan perubahan UU ini yang dapat menyebabkan semakin melemahnya demokrasi di Indonesia. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Miranda Lailatul Fitria
|
Editor:Imadudin Muhammad