Fraksi PDIP: Bupati Malang Dinilai Terjebak Retorika Humas Bank Jatim Kepanjen
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang akan mengunci sikap tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan berkelanjutan terhadap kebijakan Bank Jatim.
MALANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menilai polemik perbedaan perlakuan antara Kabupaten Malang dan Kota Malang oleh Bank Jatim telah bergeser dari substansi program ke perdebatan istilah.
Abdul Qodir, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, menyatakan bahwa narasi “revitalisasi, bukan CSR” yang disampaikan Humas Bank Jatim Cabang Kepanjen tidak boleh mengaburkan substansi hukum dan manfaat ekonomi dari program tersebut.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Malang tidak seharusnya terjebak pada permainan diksi yang dinilai tidak menyentuh pokok persoalan.
“Sejak awal kami tidak memperdebatkan istilah. Dalam perspektif pengawasan DPRD, yang dinilai adalah substansi transaksi, manfaat ekonomi, dan dasar hukumnya. Mengganti label tidak akan mengubah hakikat,” tegas Abdul Qodir, yang akrab disapa Adeng, Sabtu (21/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa secara objektif pembiayaan fasilitas publik hanya memiliki tiga kemungkinan bentuk legal, yakni biaya promosi, kerja sama bisnis, atau CSR/TJSL.
"Apabila suatu pembiayaan tidak memiliki manfaat komersial terukur, tidak terdapat kontrak bisnis timbal balik, serta tidak menambah pendapatan langsung bagi bank, maka berdasarkan prinsip substance over form, pembiayaan tersebut pada hakikatnya merupakan CSR meskipun diberi nama lain," jelasnya.
Adeng menambahkan bahwa untuk aset milik pemerintah daerah yang bersifat sosial dan tidak menghasilkan pendapatan langsung, praktik nasional dan regulasi menempatkannya dalam kategori CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Ia merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan tentang Keuangan Berkelanjutan sebagai rujukan.
Atas dasar itu, Fraksi PDI Perjuangan menilai Pemerintah Kabupaten Malang perlu bersikap tegas dan tidak hanya mengikuti konstruksi narasi sepihak.
“Pemerintah Kabupaten Malang tidak dalam posisi mengemis perhatian, melainkan menuntut hak sebagai pemegang saham sah Bank Jatim,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak menilai pernyataan secara retorik, melainkan akan fokus pada dokumen, manfaat ekonomi, dan dasar hukum program tersebut.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong Pemerintah Kabupaten Malang untuk memperkuat peran Bank Artha Kanjuruhan sebagai bank persepsi daerah.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari penguatan kedaulatan fiskal daerah serta diversifikasi risiko apabila terjadi perbedaan kebijakan di tingkat bank daerah provinsi.
“Kalau sebuah bank daerah provinsi tidak mampu bersikap adil kepada pemegang sahamnya, maka wajar secara politik-administratif bila Pemkab Malang memperkuat bank miliknya sendiri. Ini pilihan rasional,” kata Adeng.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, lanjutnya, akan mengunci sikap tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan berkelanjutan terhadap kebijakan Bank Jatim, khususnya terkait alokasi program non-komersial dan CSR.
“Yang kami nilai adalah keadilan antar daerah pemegang saham, kontribusi ekonomi, dana yang ditempatkan, dan kebutuhan sosial wilayah. Itu yang menjadi dasar pengawasan kami,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



