Satgas: SPPG Harus Tanggung Biaya Pengobatan Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di Kota Malang
Satgas Kota Malang memastikan biaya penanganan dan pengobatan siswa yang menjalani perawatan akibat dugaan keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyedia makanan.
MALANG – Satgas Kota Malang memastikan biaya penanganan dan pengobatan siswa yang menjalani perawatan akibat dugaan keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyedia makanan.
Hal ini dipastikan, setelah adanya dugaan keracunan puluhan siswa SDN Kauman 1 Kota Malang usai mengkonsumsi menu MBG.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Kota Malang yang juga Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan, pemerintah terus memantau kondisi para siswa, termasuk mereka yang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pemkot juga memastikan seluruh anak memperoleh penanganan medis secara optimal hingga pulih.
“Kalau untuk anak-anak yang masih di rumah sakit, kita terus melakukan pemantauan. Demikian pula dengan pembebanan biayanya itu pasti nanti dari SPPG yang bersangkutan juga menjadi perhatian dan tanggung jawabnya,” ujar Erik, Senin (27/7/2026).
Selain tanggung jawab dari pihak SPPG, Erik menegaskan pemerintah daerah tetap akan mengambil peran dalam memastikan para siswa mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik selama masa pemulihan.
“Termasuk pula di sana pasti peran dari pemerintah daerah juga. Intinya anak-anak ini bisa mendapatkan penanganan terbaik dan cepat pulih,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, sebanyak 35 siswa dilaporkan mengalami gejala setelah mengonsumsi makanan MBG. Sebagian di antaranya sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Erik memastikan seluruh biaya pengobatan siswa yang terdampak akan menjadi tanggung jawab penyedia layanan MBG melalui SPPG.
“Iya, betul,” tegasnya saat dikonfirmasi bahwa penanganan dan pengobatan para siswa sepenuhnya menjadi tanggung jawab SPPG.
Sebelumnya, hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan MBG menunjukkan satu jenis menu, yakni olahan telur, mengandung bakteri Escherichia coli (E. coli) melebihi ambang batas. Temuan tersebut membuat Pemerintah Kota Malang menghentikan sementara operasional SPPG sambil menunggu proses evaluasi dan pembenahan standar operasional produksi makanan.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

