Wajib Parkir di Balai Kota, Pemkot Malang Minta ASN Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
TIMES Malang/Ilustrasi - para ASN Pemkot Malang (FOTO: Rizky/TIMES Indonesia)

Wajib Parkir di Balai Kota, Pemkot Malang Minta ASN Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Pemkot Malang imbau ASN tak gunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Kendaraan dinas hanya untuk tugas kedinasan, akan diparkir di Balai Kota saat cuti.

TIMES Malang,Sabtu 7 Maret 2026, 18:31 WIB
121
R
Rizky Kurniawan Pratama

MALANGPemkot Malang mengimbau aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Kendati belum ada aturan resmi yang melarang, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi saat masa libur dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin mengatakan, anjuran tersebut disampaikan sebagai bentuk kedisiplinan dalam penggunaan fasilitas negara.

“Secara resminya memang belum ada larangan. Tapi anjurannya ada baiknya tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik,” ujar Ali, Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, kendaraan dinas melekat pada jabatan dan digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, ketika memasuki masa cuti dan mudik yang bersifat pribadi, kendaraan dinas sebaiknya tidak digunakan.

“Mobil itu melekat pada jabatannya. Setelah cuti dan mudik itu kan bagian dari acara pribadi masing-masing, jadi dianjurkan untuk tidak memakai mobil dinas,” ungkapnya.

Sebagai langkah pengendalian, Pemkot Malang juga berencana meminta seluruh kendaraan dinas diparkir di lingkungan Balai Kota sebelum masa cuti bersama Lebaran dimulai.

“Nanti ada anjuran tambahan untuk semua mobil dinas diparkir di Balai Kota sebelum cuti resmi libur Lebaran,” katanya.

Meski demikian, kendaraan dinas tetap dapat digunakan apabila ada keperluan resmi yang berkaitan dengan tugas pemerintahan, termasuk kegiatan dinas saat momentum Lebaran.

Ali mencontohkan, kendaraan dinas masih diperbolehkan digunakan apabila dipakai untuk agenda kedinasan seperti kegiatan protokol pimpinan daerah.

“Misalnya hari H Lebaran dipakai untuk agenda dinas, seperti kegiatan Prokopim atau Pak Wali silaturahim resmi, itu boleh saja,” tuturnya.

Namun untuk kepentingan mudik pribadi, ia menegaskan ASN tetap dianjurkan tidak menggunakan kendaraan dinas.

“Kalau mudik pribadi kita anjurkan tidak menggunakan mobil dinas, karena fungsi mobil dinas itu untuk menunjang tugas dan tanggung jawab di OPD masing-masing,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya ASN yang tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, Pemkot Malang akan memberikan teguran sebagai bentuk pembinaan disiplin.

“Kita akan tegur secara lisan untuk tidak menggunakannya. Teguran dan sanksi peringatan akan kita lakukan,” pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Rizky Kurniawan Pratama
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto