RDTR Dua Kecamatan Bakal Dibuat, DPKPCK Kabupaten Malang Siap Revisi Tata Ruang Kepanjen
Pemerintah Kabupaten Malang mendapatkan bantuan teknis (bantek) dari pemerintah, untuk penyusunan dua dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
TIMES Malang,Kamis 23 Juli 2026, 21:39 WIB
250
K
Pemerintah Kabupaten Malang mendapatkan bantuan teknis (bantek) dari pemerintah, untuk penyusunan dua dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Rencananya, RDTR yang akan dibuat untuk dua wilayah kecamatan.
Kepala Dinas PKP Cipta Karya Kabupaten Malang Farid Habibah mengungkapkan, bantek dari pemerintah ini reward dari Pemerintah Pusat, menyusul dibuatnya regulasi daerah yang menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS).
"SK (Surat Keputusan) Bupati sudah keluar untuk LBS, yang ditetapkan 87 persen. Maka, di tahun ini PKP Cipta Karya akan mendapatkan bantek terkait RDTR," kata Habibah.
Dikatakan, bantek penyusunan RDTR tersebut untuk realisasi pada dua wilayah. Rencananya, RDTR di Kecamatan Singosari dan Kepanjen.
Selain untuk RDTR, kata Habibah, dengan bantek yang diberikan dari Pemerintah Pusat kepada Pemkab Malang tersebut, juga akan dilakukan revisi RTRW Kabupaten Malang.
"RTRW itu kan masih berlaku sampai sekarang, perdanya masih berlaku. Jadi, RTRW itu kan tetap berlaku, hanya saja nanti akan ada revisi. Ini karena telah ditetapkan LBS 87% sudah dipenuhi," jelasnya.
Ia menambahkan, dari 33 wilayah kecamatan di Kabupaten Malang, saat ini RDTR baru dibuat pada delapan kecamatan, belum seluruhnya.
"Nah, karena itu bantuan teknis dari pemerintah pusat itu sangat berarti. Karena penyusunan RTDR itu kan tidak murah, kalau tidak dibantu juga susah," aku Habibah.
Salah satu RDTR yang sudah ditetapkan, seperti kawasan antarkecamatan yang mencakup Bululawang-Tajinan.
Disinggung terkait RDTR Kepanjen yang sudah dua kali dibuat, Habibah menyebut, bahwa rencana RDTR yang diajukan untuk Kepanjen tersebut sepenuhnya kewenangan pusat yang menentukan.
Hal itu, mengingat dipandang untuk tata ruang Kota Kepanjen, telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Apalagi, termasuk dengan adanya rencana pembangunan Alun-alun di Kepanjen.
"Selain ada rencana alun-alun, tentu saja karena Kepanjen adalah ibukota kabupaten ya. Dimana, dalam pemenuhan lahan baku sawah kemarin, seperti diketahui di Kepanjen sebenarnya termasuk kualifikasi lahan pertaniannya," terang Habibah.
"Juga, kan banyak lahan pertanian sebelumnya. Ketika sebelumnya kondisi lahan pertanian ada seperti itu, lalu karena ada perkembangan Kota Kepanjen sebagai ibukota kabupaten yang harus berkembang, akhirnya banyak terjadi perubahan," imbuhnya.
Pihaknya juga tidak menampik, khusus zona ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan Kepanjen, pada RDTR saat ini disebitkan masih kekurangan.
"Iya, tentu saja nanti ini kan selain revisi dari RTRW tentu nanti didetailkan di RDTR-nya. Nah, hal-hal yang demikian itu tentu bisa diwadahi," tandas Habibah.
Dalam RDTR, menurutnya tentu saja mencakup keseluruhan, mulai pola, tata ruang hingga zonasinya.
"Nah, kita juga harus memikirkan bagaimana pengembangan pendidikannya, terus juga kan ruang publiknya juga terbatas. Termasuk, tata ruang industrinya bisa atau tidak difungsikan di Kepanjen, kan begitu," ujarnya.
Sebagai pertimbangan lain, menurutnya ada wilayah di kecamatan Pakisaji yang mungkin terdapat beberapa daerahnya yang bisa dimaksimalkan dalam satu tata ruang terpadu. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.
Penulis:Khoirul Amin
|Editor:Ferry Agusta Satrio

