Dinas PUPRPKP Kota Malang Tanggapi Soal Tanggung Jawab Jalan Berlubang yang Sebabkan Kecelakaan
Pemkot Malang melalui Dinas PUPRPKP menegaskan perbaikan jalan berlubang dilakukan setiap hari. Terkait potensi sanksi pidana akibat kecelakaan, pengendara juga diminta lebih berhati-hati saat berkendara.
MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas PUPRPKP Kota Malang menanggapi soal tanggung jawab terhadap jalan berlubang yang hingga menyebabkan pengendara terjatuh dan mengalami kecelakaan.
Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menegaskan bahwa penanganan jalan rusak di Kota Malang dilakukan setiap hari guna meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah Malang.
Menurutnya, pemerintah daerah secara rutin melakukan perbaikan di sejumlah titik jalan berlubang. Dalam satu hari, perbaikan bisa menjangkau puluhan titik, menyesuaikan ketersediaan material di lapangan.
“Kalau kami dari pemerintah, untuk penanganan selalu dilakukan. Kira-kira per hari puluhan, sekitar 20–30 titik, tergantung menyesuaikan ketersediaan material,” ujar Dandung, Senin (23/2/2026).
Saat ditanya terkait tanggung jawab pemerintah daerah dan potensi sanksi pidana atau denda apabila terjadi kecelakaan akibat jalan berlubang, Dandung meminta masyarakat juga berhati-hati saat berkendara di Kota Malang.
Ia mengingatkan agar pengendara tidak menggunakan telepon seluler (HP) saat mengemudi karena dapat mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama ketika melintas di jalan yang terdapat lubang.
“Kalau saya, harus sama-sama hati-hati. Jangan sampai main HP saat berkendara. Kalau ada lubang, nanti tidak terlihat,” ucapnya.
Sebagai informasi, tanggung jawab penyelenggara jalan dalam memperbaiki kerusakan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 24 dan Pasal 273. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan hingga mengakibatkan kecelakaan, penyelenggara jalan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maupun denda, sesuai dengan tingkat dampak yang ditimbulkan.
Dengan adanya perbaikan rutin dan pengawasan berkala, Pemkot Malang berharap kondisi jalan di Kota Malang tetap terjaga serta angka kecelakaan akibat kerusakan jalan dapat ditekan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



